Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka ajak BEM, HIMA dan  Organisasi Ekstra Kampus Ikut Awasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

asd

Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama BEM, HIMA dan  Organisasi Ekstra Kampus

Majalengka, Bawaslu Majalengka ajak mahasiswa berperan aktif dalam pengawasan partisipatif pada pemilu 2024 yang sebentar lagi masuk tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara. Untuk memperkuat peran aktif mahasiswa tersebut Bawaslu Majalengka gelar "Sosialisasi Pengawasan Pungut Hitung Pada Pelaksanaan Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024" yang dilaksanakan di Garden Hotel, Panyingkiran Majalengka. Kamis, 9 Februari 2024.

Dalam pembukaan yang dihadiri Anggota Bawaslu Majalengka, Nunu Nugraha, Fauzi Akbar Rudiansyah dan Ketua Dede Rosada mengajak mahasiswa baik itu yang aktif di Badan Eksekutif Mahasiswa ataupu ekstra kampus untuk bersama mengawal pemilu 2024 secara aktif dalam pengawasan partisipatif. "Pemungutan dan penghitungan suara merupakan momen dan puncak dari semua tahapan pemilu maka dari itu saya pribadi dan secara kelembagaan Bawaslu mengajak teman-teman untuk bersama-sama mengawasi tahapan pemilu dalam hal ini pemungutan dan penghitungan suara nanti" ujar Nunu dihadapan peserta sosialisasi.

Lebih lanjut Nunu menyampaikan bahwa dengan keterbatasan jumlah dari pada pengawas pemilu mulai dari tingkatan kabupaten, kecamatan dan desa, maka Bawaslu membutuhkan peran aktif mahasiswa dalam pengawasan partisipatif. 

Dikesempatan yang sama koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Majalengka Fauzi Akbar Rudiansyah menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran di pemilu 2024 sebagai agent of change, sosial control atau penyambung lidah Bawaslu kepada masyarakat dalam penyampaian pengawasan pemilu partisipatif. "Teman-teman mempunyai posisioning yang strategis di mata Bawaslu, disisi lain mahasiswa sebagai agent of change, sebagai sosial control, tapi yang perlu kita semua pahami, bahwa yang paling tepat mahasiswa itu adalah penyambung lidah rakyat kepada pemimpin karena menurut terminologi sosialnya terhadap midle class sebagai penghubung antara kepentingan sosial dan kepentingan politik." Ungkap Fauzi.

"Tentu saat ini pemilu merupakan ajangnya tapi bukan pesta tapi hajatnya dimana sirkulasi atau rolling kepemimpinan rolling elite kepemimpinan terjadi setiap lima tahunan, ini menjadi penting untuk kita mengawal proses demokrasi yang benar benar demokratis,tentu teman-teman paham bagaimana suatu negara yang menganut sistem demokrasi, tentu owner dari sebuah negara adalah rakyat, artinya rakyat adalah poin penting dalam menentukan nasib bangsa itulah salah satu pilar strategis bagai mana teman-teman mahasiswa sebagai middle class bersama-sama dengan kami dalam mensukseskan pemilu tahun 2024." Ujarnya.

Fauzi juga meminta mahasiswa tidak hanya sekedae pemberi suara tapi lebih jauh ikut mengawasi jalannya proses pemilu tahun 2024.
"Besok 14 Februari tentu bagi Mahasiswa bukan saja memberikan hak konstitusional saja sebagai warga negara, tapi juga harus mampu bagaimana bersama Bawaslu menjaga proses baik dari sisi prosesdur maupun hasilnya" tegas Fauzi.

Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada (Deros) mengucapkan terima kasih atas antusias mahasiswa mengikuti kegiatan sosialisasi pengawasan pemungutan suara ini. Deros, menyampaikan bahwa mahasiswa juga diharap mengawal tahapan masa tenang pemilu, dimana pada masa tenang tersebut tidak ada lagi kampanye yang dilakukan peserta pemilu maupun tum pemenangan peserta pemilu. " Puncak demokrasi pada tanggal 14 februari kita akan menentukan pemimpin bangsa kita untuk 5 tahun kedepan dan para wakil kita di parlemen, hari ini tepat 6 hari menjelang kita akan melaksanakan pungut hitung, tanggal 10 februari merupakan hari terakhir masa kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye kemudian iklan media, kampanye di media sosial kemudian rapat umum" kata Deros.

Deros juga mengingatkan waktu masa tenang yakni 3 hari sebelum pemungutan suara. "Di tanggal 11, 12 dan 13  memasuki masa tenang, dimana masa tenang ini adalah dilarang peserta pemilu baik itu partai politik, atau peserta pemilu perseorangan, pasangan calon presiden atau tim pemenangan kampanye, itu tidak boleh melaksanakan kampanye di masa tenang, sanksinya jelas, termasuk semua alat peraga kampanye dan bahan kampanye harus dibersihkan"  pungkasnya.

Doon