Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Bawaslu Daerah untuk Sidang PHPU Pileg 2024 di MK Diperkuat Melalui Rapat Sosialisasi Kehumasan

aa

Persiapan Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk Sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Minggu (29/4/2024) - Sebagai bagian dari upaya persiapan yang cermat, Bawaslu Daerah mengadakan Rapat Sosialisasi Kehumasan Dalam Pemberian Keterangan Tertulis kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan penyampaian keterangan dalam Sidang Pemutusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menegaskan bahwa peran Bawaslu dalam sidang PHPU adalah sebagai penyedia keterangan yang tepat. Oleh karena itu, keterangan yang disampaikan harus sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

"Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengakui (dalil permohonan). Peran Bawaslu hanya sebatas memberikan keterangan mengenai situasi yang terjadi di wilayahnya masing-masing, sejalan dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, tanpa adanya interpretasi lebih lanjut," ungkapnya.

Sidang pendahuluan PHPU Pileg 2024 dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 29 April 2024. Totok mengingatkan pengawas pemilu untuk memperhatikan dengan cermat dan mencatat secara teliti poin-poin utama yang muncul dalam sidang pendahuluan. Dia menekankan bahwa terkadang terjadi perubahan permohonan dan dalil-dalil dalam proses tersebut.

Rapat ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Majalengka, Ayub Fahmi, serta staf yang bertanggung jawab atas divisi hukum dan penyelesaian sengketa, dengan tujuan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk sidang PHPU yang akan datang. Kehadiran Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Majalengka juga mencerminkan solidaritas, integritas, dan kesatuan dari pengawas pemilu selama masa sidang PHPU 2024 di MK.

PEPEL