Lompat ke isi utama

Berita

Panwalu Kecamatan Perlu Memahami dan Siap Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

ss

Kordiv Sengketa Yub Fahmi (Kanan), Kordiv SDM Nunu Nugraha (Kiri)

Majalengka,- Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan "Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Serentak Tahun 2024". Kegiatan yang dilaksanakan di Garden Hotel Majalengka ini dihadiri koordinator divisi Hukum P2HM Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Majalengka. Tanggal 2 dan 3 Januari 2024.

"Setelah mengikuti kegiatan hari ini saya harapkan teman-teman Panwaslu Kecamatan justru lebih melek lagi fokus lagi terhadap penyelesaian sengketa, karena itu tadi masa kampanye itu masih berjalan sampai tanggal 10 Februari, maka daei itu masih ada kemungkinan-kemungkinan potensi terjadinya sengketa antar peserta pemilu dilapangan." Kata Ayub.

"Tahapan kampanye pemilu 2024 dirasakan berbeda seperti kampanye pemilu tahun 2019, dimana pemilu 2019 banyak rapat umum dilaksanakan peserta pemilu, namun saat ini di Majalengka belum ada pengawasan kampanye rapat umum, kita harus mencoba menganalisa jangan sampai belum adanya kegiatan kampanye rapat umum dengan sisa waktu kurang dari satu minggu menjadi bom waktu" ungkap Ayub.

Sampai dengan saat ini kampanye rapat umum di Majalengka masih belum dilaksanakan oleh peserta pemilu 2024. Namun untuk kampanye metode-metode lainnya seperti pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas dan kamoanye metode lainnya masih berlangsung dan dilaksanakan sejumlah peserta pemilu baik partai politik, calon legislatif, calon anggota DPRD di wilayah kabupaten Majalengka. Tentunya melihat hal tersebut tentunya Bawaslu Kabupaten Majalengka dan jajaran Panwaslu kecamatan juga pengawas Kelurahan atau Desa tetap melaksanakan pengawasan. Termasuk bersiap manakala terjadi sengketa antar peserta pemilu di wilayah Majalengka. "Jangan sampai nanti dikemudian hari ada sengketa dalam proses pemilu atau sengketa hasil, dalam hal ini kita Bawaslu harus mempersiapkan terkait bukti seperti halnya memotret C1 plano sebagai bahan tat kala terjadi sengketa hasil pemilu" kata Ayub.

Sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2, yakni sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sengketa dapat terjadi antar peserta Pemilu dan peserta dengan penyelenggara Pemilu, karena adanya hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan. Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan KPU maupun berita acara yang dibuat KPU.

Sengketa Pemilu di Indonesia dapat terjadi sejak perencanaan, persiapan, tahapan hingga perhitungan suara hasil Pemilu. Pelanggaran dapat berupa pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pidana.

Doon