Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar P2P Daring 2025 untuk Majalengka, Kuningan, dan Sumedang: Perkuat Literasi Kepemiluan dan Peran Pengawas Partisipatif

Bawaslu

Logo P2P Daring Bawaslu 2025

Majalengka, 24 November 2025 — Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama Bawaslu Kabupaten Majalengka, Kuningan, dan Sumedang menggelar Diskusi Daring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi rangkaian penting dalam upaya memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sekaligus memperkuat literasi kepemiluan generasi muda dan komunitas masyarakat.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, yang menekankan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu tidak dapat hanya bertumpu pada penyelenggara. Ia menyebut pengawas partisipatif sebagai elemen vital untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai prinsip jujur dan adil. “Masih banyak masyarakat yang hanya memahami pemilu sebatas memilih di TPS. Melalui kader P2P, kita berharap lahir agen edukasi yang mampu memberikan pemahaman kepemiluan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dari Majalengka, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada menegaskan bahwa pendidikan pengawasan partisipatif merupakan gerakan demokrasi yang melibatkan rakyat secara aktif. Ia menambahkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadikan partisipasi masyarakat sebagai penguatan penting bagi Bawaslu. “Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, minimal informasikan kepada pengawas pemilu, atau idealnya laporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, menekankan pentingnya membangun budaya pengawasan yang tidak hanya bersifat pelaporan, tetapi juga mendorong masyarakat menjadi agen perubahan. Ia mengajak peserta untuk menjadi duta demokrasi yang menolak politik uang, ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat merusak suasana pemilu.

Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Hj. Nuryamah, yang mengapresiasi peserta karena berhasil melalui seluruh tahapan seleksi, pre-test, hingga pembelajaran audiovisual. Nuryamah menegaskan pentingnya etika selama kegiatan serta mengajak peserta agar berada pada level “berfungsi” dan “bergerak” dalam kerangka kader pengawasan partisipatif. “Gerakan nyata bisa dimulai dari ruang-ruang kecil di masyarakat, mulai dari pemilihan OSIS, kampung, hingga komunitas sosial. Kader pengawas harus mampu memberi edukasi dan informasi,” tegasnya.

Teknis Pengawasan: Dari Penanganan Pelanggaran hingga Sengketa Pemilu

Pada sesi materi, narasumber Dardiri Edi Sabara menyampaikan teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Ia menjelaskan empat jenis pelanggaran—administratif, pidana, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya—beserta mekanisme pelaporan melalui layanan Sigap Lapor. Dardiri menekankan pentingnya pemahaman syarat formal dan materiil dalam pelaporan agar laporan dapat diproses dengan benar.

Materi berikutnya disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majalengka, Ayub Fahmi, yang menguraikan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu baik antar peserta maupun antara peserta dengan KPU. Ia menegaskan bahwa sengketa adalah persoalan hak, bukan semata pelanggaran, sehingga penyelesaiannya harus melalui jalur mediasi hingga adjudikasi. “Waktunya memang singkat, namun tujuannya menjaga agar tahapan pemilu tetap berjalan tanpa gangguan,” jelasnya.

Membangun Gerakan Pengawasan Partisipatif

Materi pengembangan gerakan pengawasan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, yang menegaskan pentingnya membangun kolaborasi melalui pendidikan kepemiluan, forum warga, pojok pengawasan, kampus, hingga komunitas digital. Ia menjelaskan empat level kader pengawasan—terlatih, terbentuk, berfungsi, dan bergerak—sebagai indikator kualitas gerakan partisipatif di masyarakat.

Narasi penguatan jaringan komunitas kemudian dilanjutkan oleh narasumber eksternal Yosep Yusdiana, yang memaparkan tantangan pengawasan dari konteks historis pemilu Indonesia. Yosep memperkenalkan “Trilogi Pengawas Partisipatif”—epistemologi, ontologi, dan aksiologi—serta gagasan pengembangan paralegal pengawasan sebagai masa depan penguatan demokrasi lokal.

Pengawasan Digital: Tantangan Baru Pemilu Modern

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Majalengka, Fauzi Akbar Rudiansyah, mengupas dinamika pengawasan pemilu di ruang digital. Ia menyebut bahwa hoaks, ujaran kebencian, kampanye terselubung, dan aktivitas akun bot menjadi tantangan yang terus berkembang. “Generasi muda adalah garda depan pengawasan digital. Mereka memahami pola dan bahasa ruang digital, sehingga mampu mendeteksi dini konten berbahaya,” jelasnya.

Peserta juga mendapatkan metode mendeteksi hoaks, mengenali kampanye bermuatan SARA, serta strategi memperkuat respon cepat terhadap disinformasi.

Rencana Tindak Lanjut: Gerakan JIWA untuk Penguatan Demokrasi

Sebagai penutup, Divisi Parmas Bawaslu Majalengka melalui Nunu Nugraha menyampaikan mekanisme Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang wajib diikuti peserta mulai 25 November hingga 20 Desember 2025. Tahun ini RTL mengusung tema “Gerakan JIWA: Jaga Integritas Warga dalam Awasi Pemilu” dengan tagline #JIWAaktifPemiluBersih.

Peserta didorong menciptakan konten digital edukatif, video kreatif, hingga gerakan komunitas yang berorientasi pada penguatan integritas demokrasi.

“Partisipasi masyarakat adalah jantung dari pengawasan pemilu. Kami berharap peserta mampu menjadi penggerak di lingkungan masing-masing, menjaga integritas, dan mengawal jalannya demokrasi,” ujarnya.

Penulis : Pepel

Editor : Kang erry