Pengawasan
Pilkada 2024 - PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
7.1 Persiapan Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan koordinasi dengan KPU terkait teknis, jadwal, lokasi, dan standar keamanan/integritas rekapitulasi. Penekanan diberikan pada transparansi proses, keterbukaan akses pengawasan, serta mitigasi potensi kecurangan.
Tabel 7.1 – Jadwal & Lokasi Rekapitulasi
| Kegiatan | Tingkat | Tanggal Pelaksanaan | Lokasi |
|---|---|---|---|
| Rekap Pemilu 2024 | Kecamatan | 18–21 Februari 2024 | Seluruh kecamatan di Kab. Majalengka |
| Rekap Pemilu 2024 | Kabupaten | 29 Feb – 3 Mar 2024 | Hotel Putrajaya, Majalengka |
| Rekap Pilkada 2024 | Kecamatan | 29–30 November 2024 | Seluruh kecamatan di Kab. Majalengka |
| Rekap Pilkada 2024 | Kabupaten | 3–4 Desember 2024 | Hotel Fitra, Majalengka |
7.2 Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan
7.2.1 Pencegahan
Berdasar kewenangan (Perbawaslu 6/2024, dll.), imbauan pencegahan disampaikan ke KPU untuk memastikan:
- Kepatuhan prosedur pemungutan & penghitungan suara (penyiapan TPS, kelengkapan logistik, waktu pelaksanaan, tanda tangan surat suara oleh Ketua KPPS, prioritas pemilih rentan, tata cara sah/tidak sah surat suara).
- Transparansi penghitungan (terang, terbuka, terdokumentasi, pencatatan jelas di Model C Hasil).
- Keutuhan dokumen & kotak suara (penyegelan, pengumuman C Hasil di PPS, penyerahan kotak suara ke PPK lewat PPS pada hari yang sama).
Kepatuhan jadwal rekap serta penataan sarpras rapat rekap, distribusi salinan, dan fasilitasi keberatan saksi/pengawas sesuai ketentuan.
7.2.2 Penanganan Pelanggaran
Anonymized narrative (disamarkan):
Pada rekapitulasi tingkat kecamatan (Pemilu 2024), seorang WNI pelapor mengajukan aduan terkait perbedaan angka antara C Hasil dan D Hasil Kecamatan untuk salah satu calon legislatif DPRD kabupaten pada satu dapil. Peristiwa terjadi usai pleno kecamatan. Setelah pemeriksaan, penyelenggara tingkat kecamatan dinyatakan melakukan pelanggaran administratif karena tidak melakukan pengecekan ulang dokumen rekap.
Putusan/tindak lanjut: memerintahkan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau rekap ulang atas sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk objek dimaksud di kecamatan terkait.
Catatan: Nama pelapor, partai, calon, dan kecamatan disamarkan untuk menjaga kerahasiaan dan menghindari pencatutan.
Pilkada 2024: Tidak terdapat penanganan pelanggaran pada tahapan rekapitulasi.
7.3 Publikasi Hasil Pengawasan
- Publikasi dilakukan berjenjang oleh Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten melalui kanal resmi lembaga (media sosial/siaran pers).
- Materi publikasi menekankan transparansi proses, progres rekap, dan kepatuhan prosedural (tanpa memuat data sensitif/identitas yang dikecualikan).
7.4 Inovasi Pengawasan
- Baledata (Bawaslu Jabar) sebagai backup dan integrasi data hasil pengawasan/perhitungan, mengantisipasi kendala server pusat (Siwaslih) dan mencegah data tercecer lintas divisi.
- Pelatihan teknis untuk Panwascam/PKD: peningkatan kompetensi TI, standardisasi pelaporan, akuntabilitas, dan percepatan konsolidasi data.
Tabel 7.2 – Tujuan Penerapan Baledata
| Tujuan | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Redundansi sistem | Menjadi cadangan saat sistem pusat padat/terganggu. |
| Integrasi data | Pusat konsolidasi data pengawasan lintas waktu/divisi. |
| Transparansi & akuntabilitas | Alur data lebih rapi, audit trail lebih jelas. |
7.5 Kontrol dan Evaluasi
Pengawasan berjenjang memastikan:
- Kesesuaian data antarformulir (C Hasil ↔ rekap kecamatan/kabupaten).
- Keandalan proses (jadwal, prosedur, dokumentasi, akses pemantauan).
- Tindak lanjut atas temuan (klarifikasi, koreksi, atau rekomendasi).
Tabel 7.3 – Ringkas Evaluasi & Rekomendasi
| Isu | Dampak | Rekomendasi |
|---|---|---|
| Keterlambatan pengiriman data | Menghambat konsolidasi & transparansi | Perkuat cutoff waktu, kanal komunikasi alternatif, eskalasi berjenjang. |
| Kesalahan input/ketidaksesuaian data | Perbedaan C Hasil vs D Hasil | Wajib cross-check berlapis, double entry/verifikasi silang, koreksi resmi terdokumentasi. |
| Pemahaman petugas terhadap prosedur/sistem | Potensi salah catat/unggah | Pelatihan singkat refresh, job aid (SOP ringkas), checklist rekap. |
Lampiran – Daftar Tindakan Pencegahan yang Telah Disampaikan
| No | Tema Imbauan | Fokus Utama |
|---|---|---|
| 1 | Penyiapan TPS & kelengkapan pungut-hitung | Penempelan DPT/DPTb/daftar pasangan calon, kelengkapan logistik, akses penyandang disabilitas. |
| 2 | Tata cara pemungutan/penghitungan | Tanda tangan surat suara oleh Ketua KPPS, penghitungan terbuka/terang, pencatatan jelas ke Model C Hasil. |
| 3 | Distribusi dokumen & kotak suara | Pengumuman C Hasil di PPS, penyegelan & penyerahan kotak suara tepat waktu/tepat prosedur. |
| 4 | Rekapitulasi berjenjang | Kepatuhan jadwal, sarpras rapat, fasilitasi keberatan saksi/pengawas, publikasi progres. |