Pengawasan
Pilkada 2024 - 6. PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA HASIL PEMILIHAN
Persiapan Pengawasan
A. Pemetaan Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara
- Pemberitahuan Pemungutan Suara (Form C-Pemberitahuan)
- KPPS terlambat mendistribusikan (≤ H-3).
- Tidak memuat catatan akses disabilitas.
- Tidak diberikan langsung kepada Pemilih (rawan disalahgunakan).
- Surat yang tak terdistribusi tidak dikembalikan ke PPS berikut rekapnya.
- Tidak ada dokumentasi foto/video serah terima & rekap pengembalian.
- Pengawas TPS tidak diberi akses data distribusi/rekap (≤ H-1 pkl 17.00).
- Terdapat kegandaan surat pemberitahuan.
- Pendirian TPS
- TPS belum selesai H-1.
- Lokasi tidak memenuhi ketentuan/berada di wilayah rawan: tempat ibadah, sulit dijangkau/cuaca, rawan konflik/bencana, dekat lembaga pendidikan berpotensi DPTb, area industri, posko pemenangan, serta kendala jaringan/listrik.
- Logistik Pungut Hitung
- Belum diterima KPPS H-1, atau rusak/kurang/lebih/tertukar saat diterima, atau tidak dijaga di TPS.
- Distribusi tidak berkoordinasi/berpengamanan memadai (PPK–PPS–KPPS), tidak mendahulukan lokasi terjauh/sulit/banjir/longsor, dan dilakukan dini hari (menurunkan kesiapan KPPS & Pengawas TPS).
B. Pemetaan Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Pemeriksaan Persiapan Akhir: KPPS tidak sesuai SK, sosialisasi jadwal kurang, DPT/DPTb tidak ditempel, tidak serahkan salinan DPT ke saksi/pengawas, saksi tanpa mandat/beratribut kampanye, pemantau/pewarta tanpa surat tugas.
- Rapat Pemungutan Suara: mulai tidak tepat waktu, sumpah/ikrar tidak diucapkan, tidak memeriksa jumlah & kondisi surat suara, tidak jelaskan tata cara secara berkala, tidak umumkan status calon berhalangan tetap (jika ada putusan inkracht).
- Pemberian Suara: surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS; daftar hadir DPT/DPTb/DPK dicampur atau diisi petugas; layanan DPK tidak sesuai jam/alamat; pemberian surat suara DPTb/DPK tidak sesuai; penggantian surat suara lebih dari 1 kali; KPPS mencobloskan; pemilih membawa HP; salah bilik/TPs; penggunaan hak pilih ganda; tidak celup tinta; layanan DPK sebelum pkl 12.00; pendamping mengumumkan pilihan; pemilih tidak berhak ikut memilih; intervensi/netralitas terganggu; mobilisasi mengganggu proses; salah layanan di TPS lokasi khusus.
C. Pemetaan Kerawanan Persiapan dan Pelaksanaan Penghitungan Suara
- Persiapan: mulai sebelum pkl 13.00; tidak dipimpin ketua KPPS; tidak segera dimulai; saksi/pengawas absen; tempat kurang terang/berubah tempat/waktu; publik kurang akses; formulir tidak ditempel; kotak tidak tersegel; sarpras tidak sesuai; tidak menghitung elemen wajib (DPT/DPTb/DPK, diterima, rusak, sisa).
- Pelaksanaan: tidak diumumkan dimulai; tidak berurutan; membuka seluruh kotak bersamaan atau tanpa saksi; tidak menghitung & mengumumkan jumlah; tidak mengalihkan surat tertukar; tidak menandatangani surat suara & tidak catat kejadian; penggunaan benda tajam; tidak konsisten sah/tidak sah; pencatatan tidak jelas/keliru; keberatan saksi tidak diakomodasi/ dicatat; salah koreksi; BA tidak ditandatangani; tidak silang surat tidak digunakan/ rusak/keliru; salinan tidak dibagikan hari yang sama; membatasi pengawasan.
- Pihak Lain: publik memasuki area dalam TPS; saksi menolak tanda tangan; pelarangan dokumentasi formulir hasil.
- Seluruh Sub Tahapan: aktivitas beraroma kampanye; janji/ pemberian uang/materi pada hari H untuk mempengaruhi penyelenggara/pemilih.
D. Kerawanan Pasca Penghitungan
- Salah sampul; kotak tidak tersegel; tidak diserahkan hari yang sama; keterlambatan PPS→PPK (>3 hari); formulir berubah/rusak/hilang; PPS tidak umumkan salinan; kerusakan kotak tersegel.
6.2. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pemilihan
A. Pencegahan (Imbauan/Koordinasi)
Tabel 6.1. Rekap Kegiatan Pencegahan
| No | Kegiatan Pencegahan | Perihal | Ditujukan ke |
|---|---|---|---|
| 1 | Surat Imbauan No. 303/PM.00.02/K.JB-12/10/2024 (11 Okt 2024) | Pengadaan & Pendistribusian Logistik Pemilihan | KPU Kab. Majalengka |
| 2 | Surat Imbauan No. 437/PM.00.02/K.JB-12/11/2024 (25 Nov 2024) | TPS Rawan & Rawan Bencana | KPU Kab. Majalengka |
| 3 | Surat Imbauan No. 438/PM.00.02/K.JB-12/11/2024 (25 Nov 2024) | Pemungutan & Penghitungan Suara | KPU Kab. Majalengka |
B. Perencanaan Pengawasan
Tabel 6.2. Rencana Pengawasan Pungut-Hitung
| Sub Tahapan | Fokus Pengawasan | Strategi Pengawasan |
|---|---|---|
| Pengumuman & pemberitahuan tempat/waktu (oleh KPPS) | Kepatuhan pengumuman & distribusi C-Pemberitahuan | Instruksikan PTPS awasi distribusi C-Pemberitahuan ke pemilih |
| Pelaksanaan pungut-hitung & pengumuman hasil di TPS; pergerakan BA & dokumen | Kelengkapan logistik, netralitas KPPS, keamanan pergerakan dokumen | Pengawasan melekat seluruh sub-tahapan |
| Rekapitulasi & penetapan tingkat kecamatan | Proses rekap & penetapan | Pengawasan melekat; analisis C-Hasil/Salinan; masukan & rekomendasi ke PPK |
| Pengumuman rekap tingkat kecamatan | Kepatuhan pengumuman | Monitor publikasi rekap |
| Penyampaian hasil rekap ke KPU Kab. | Keamanan & ketepatan penyerahan | Panwascam mengawal pergerakan dokumen ke KPU Kab. |
C. Aktivitas Pengawasan
Tabel 6.3. Aktivitas Pengawasan Pungut-Hitung
| No | Sub Tahapan | Strategi |
|---|---|---|
| 1 | Pengumuman & pemberitahuan C-Pemberitahuan | Instruksi pengawasan PTPS atas distribusi ke pemilih |
| 2 | Pelaksanaan pungut-hitung & pengumuman hasil; penyampaian BA via PPS→PPK | Tim sebar per Dapil; input Siwaslu real-time |
| 3 | Rekapitulasi & penetapan tingkat kecamatan | Hadir langsung; sampaikan masukan/rekomendasi lisan |
| 4 | Pengumuman rekap tingkat kecamatan | Pantau publikasi rekap |
| 5 | Penyampaian hasil rekap ke KPU Kab. | Kawal pergerakan dokumen sampai KPU Kab. |
D. Hasil Pengawasan (Temuan Kunci)
- Kekurangan surat suara di sebagian TPS.
- Kekeliruan penulisan angka pada C-Hasil Salinan saat penghitungan.
- Perbedaan jumlah DPT per jenis pemilihan di tingkat kecamatan.
- Kesalahan penjumlahan pada C-Hasil.
6.3. Publikasi Hasil Pengawasan
- Publikasi rekap hasil (agregat) di kanal media sosial resmi Bawaslu (non-sensitif).
- Diseminasi proses tahapan (SOP pungut-hitung, pengawalan dokumen, peran PTPS) untuk edukasi publik & akuntabilitas kerja pengawasan.
6.4. Inovasi Pengawasan
- Partisipasi publik aktif: kanal aduan cepat untuk pungut-hitung (hotline/WA), edukasi singkat “hak & larangan” pemilih.
- Posko Kawal Hak Pilih: jaga layanan DPK, bantu validasi pemilih MS/TMS di hari H.
- Transparansi data: ringkas DPT (agregat), ringkasan hasil TPS→Kecamatan (tanpa data sensitif), dan alur sengketa untuk memudahkan crowdsourcing pengawasan.
6.5. Kontrol & Evaluasi
- Rekrutmen Pantarlih: perlu lebih selektif & terlatih; masih ada ketidakpatuhan prosedur coklit yang berdampak pada akurasi DPT.
- Keterlibatan Peserta: partai/paslon aktif mencermati daftar pemilih sejak awal—memberi masukan DPS→DPT & koreksi TMS.
- Efektivitas SIDALIH: evaluasi sinkronisasi hasil coklit vs entri; mitigasi gap teknis/operasional.
- Kinerja Pengawasan: saran perbaikan DPS→DPT telah dikeluarkan konsisten; implementasi di lapangan cukup baik.
- Alat Kerja Pengawasan: sederhanakan namun komprehensif; latih jajaran sebelum implementasi agar persepsi seragam.