Lompat ke isi utama

Pengawasan

Pilkada 2024 - 6. PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA HASIL PEMILIHAN

 

Persiapan Pengawasan
A. Pemetaan Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara
  1. Pemberitahuan Pemungutan Suara (Form C-Pemberitahuan)
  • KPPS terlambat mendistribusikan (≤ H-3).
  • Tidak memuat catatan akses disabilitas.
  • Tidak diberikan langsung kepada Pemilih (rawan disalahgunakan).
  • Surat yang tak terdistribusi tidak dikembalikan ke PPS berikut rekapnya.
  • Tidak ada dokumentasi foto/video serah terima & rekap pengembalian.
  • Pengawas TPS tidak diberi akses data distribusi/rekap (≤ H-1 pkl 17.00).
  • Terdapat kegandaan surat pemberitahuan.
  1. Pendirian TPS
  • TPS belum selesai H-1.
  • Lokasi tidak memenuhi ketentuan/berada di wilayah rawan: tempat ibadah, sulit dijangkau/cuaca, rawan konflik/bencana, dekat lembaga pendidikan berpotensi DPTb, area industri, posko pemenangan, serta kendala jaringan/listrik.
  1. Logistik Pungut Hitung
  • Belum diterima KPPS H-1, atau rusak/kurang/lebih/tertukar saat diterima, atau tidak dijaga di TPS.
  • Distribusi tidak berkoordinasi/berpengamanan memadai (PPK–PPS–KPPS), tidak mendahulukan lokasi terjauh/sulit/banjir/longsor, dan dilakukan dini hari (menurunkan kesiapan KPPS & Pengawas TPS).
B. Pemetaan Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • Pemeriksaan Persiapan Akhir: KPPS tidak sesuai SK, sosialisasi jadwal kurang, DPT/DPTb tidak ditempel, tidak serahkan salinan DPT ke saksi/pengawas, saksi tanpa mandat/beratribut kampanye, pemantau/pewarta tanpa surat tugas.
  • Rapat Pemungutan Suara: mulai tidak tepat waktu, sumpah/ikrar tidak diucapkan, tidak memeriksa jumlah & kondisi surat suara, tidak jelaskan tata cara secara berkala, tidak umumkan status calon berhalangan tetap (jika ada putusan inkracht).
  • Pemberian Suara: surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS; daftar hadir DPT/DPTb/DPK dicampur atau diisi petugas; layanan DPK tidak sesuai jam/alamat; pemberian surat suara DPTb/DPK tidak sesuai; penggantian surat suara lebih dari 1 kali; KPPS mencobloskan; pemilih membawa HP; salah bilik/TPs; penggunaan hak pilih ganda; tidak celup tinta; layanan DPK sebelum pkl 12.00; pendamping mengumumkan pilihan; pemilih tidak berhak ikut memilih; intervensi/netralitas terganggu; mobilisasi mengganggu proses; salah layanan di TPS lokasi khusus.
C. Pemetaan Kerawanan Persiapan dan Pelaksanaan Penghitungan Suara
  • Persiapan: mulai sebelum pkl 13.00; tidak dipimpin ketua KPPS; tidak segera dimulai; saksi/pengawas absen; tempat kurang terang/berubah tempat/waktu; publik kurang akses; formulir tidak ditempel; kotak tidak tersegel; sarpras tidak sesuai; tidak menghitung elemen wajib (DPT/DPTb/DPK, diterima, rusak, sisa).
  • Pelaksanaan: tidak diumumkan dimulai; tidak berurutan; membuka seluruh kotak bersamaan atau tanpa saksi; tidak menghitung & mengumumkan jumlah; tidak mengalihkan surat tertukar; tidak menandatangani surat suara & tidak catat kejadian; penggunaan benda tajam; tidak konsisten sah/tidak sah; pencatatan tidak jelas/keliru; keberatan saksi tidak diakomodasi/ dicatat; salah koreksi; BA tidak ditandatangani; tidak silang surat tidak digunakan/ rusak/keliru; salinan tidak dibagikan hari yang sama; membatasi pengawasan.
  • Pihak Lain: publik memasuki area dalam TPS; saksi menolak tanda tangan; pelarangan dokumentasi formulir hasil.
  • Seluruh Sub Tahapan: aktivitas beraroma kampanye; janji/ pemberian uang/materi pada hari H untuk mempengaruhi penyelenggara/pemilih.
D. Kerawanan Pasca Penghitungan
  • Salah sampul; kotak tidak tersegel; tidak diserahkan hari yang sama; keterlambatan PPS→PPK (>3 hari); formulir berubah/rusak/hilang; PPS tidak umumkan salinan; kerusakan kotak tersegel.
6.2. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pemilihan
A. Pencegahan (Imbauan/Koordinasi)

Tabel 6.1. Rekap Kegiatan Pencegahan 

NoKegiatan PencegahanPerihalDitujukan ke
1Surat Imbauan No. 303/PM.00.02/K.JB-12/10/2024 (11 Okt 2024)Pengadaan & Pendistribusian Logistik PemilihanKPU Kab. Majalengka
2Surat Imbauan No. 437/PM.00.02/K.JB-12/11/2024 (25 Nov 2024)TPS Rawan & Rawan BencanaKPU Kab. Majalengka
3Surat Imbauan No. 438/PM.00.02/K.JB-12/11/2024 (25 Nov 2024)Pemungutan & Penghitungan SuaraKPU Kab. Majalengka
B. Perencanaan Pengawasan

Tabel 6.2. Rencana Pengawasan Pungut-Hitung

Sub TahapanFokus PengawasanStrategi Pengawasan
Pengumuman & pemberitahuan tempat/waktu (oleh KPPS)Kepatuhan pengumuman & distribusi C-PemberitahuanInstruksikan PTPS awasi distribusi C-Pemberitahuan ke pemilih
Pelaksanaan pungut-hitung & pengumuman hasil di TPS; pergerakan BA & dokumenKelengkapan logistik, netralitas KPPS, keamanan pergerakan dokumenPengawasan melekat seluruh sub-tahapan
Rekapitulasi & penetapan tingkat kecamatanProses rekap & penetapanPengawasan melekat; analisis C-Hasil/Salinan; masukan & rekomendasi ke PPK
Pengumuman rekap tingkat kecamatanKepatuhan pengumumanMonitor publikasi rekap
Penyampaian hasil rekap ke KPU Kab.Keamanan & ketepatan penyerahanPanwascam mengawal pergerakan dokumen ke KPU Kab.
C. Aktivitas Pengawasan

Tabel 6.3. Aktivitas Pengawasan Pungut-Hitung 

NoSub TahapanStrategi
1Pengumuman & pemberitahuan C-PemberitahuanInstruksi pengawasan PTPS atas distribusi ke pemilih
2Pelaksanaan pungut-hitung & pengumuman hasil; penyampaian BA via PPS→PPKTim sebar per Dapil; input Siwaslu real-time
3Rekapitulasi & penetapan tingkat kecamatanHadir langsung; sampaikan masukan/rekomendasi lisan
4Pengumuman rekap tingkat kecamatanPantau publikasi rekap
5Penyampaian hasil rekap ke KPU Kab.Kawal pergerakan dokumen sampai KPU Kab.
D. Hasil Pengawasan (Temuan Kunci)
  • Kekurangan surat suara di sebagian TPS.
  • Kekeliruan penulisan angka pada C-Hasil Salinan saat penghitungan.
  • Perbedaan jumlah DPT per jenis pemilihan di tingkat kecamatan.
  • Kesalahan penjumlahan pada C-Hasil.
6.3. Publikasi Hasil Pengawasan
  • Publikasi rekap hasil (agregat) di kanal media sosial resmi Bawaslu (non-sensitif).
  • Diseminasi proses tahapan (SOP pungut-hitung, pengawalan dokumen, peran PTPS) untuk edukasi publik & akuntabilitas kerja pengawasan.
6.4. Inovasi Pengawasan
  • Partisipasi publik aktif: kanal aduan cepat untuk pungut-hitung (hotline/WA), edukasi singkat “hak & larangan” pemilih.
  • Posko Kawal Hak Pilih: jaga layanan DPK, bantu validasi pemilih MS/TMS di hari H.
  • Transparansi data: ringkas DPT (agregat), ringkasan hasil TPS→Kecamatan (tanpa data sensitif), dan alur sengketa untuk memudahkan crowdsourcing pengawasan.
6.5. Kontrol & Evaluasi
  • Rekrutmen Pantarlih: perlu lebih selektif & terlatih; masih ada ketidakpatuhan prosedur coklit yang berdampak pada akurasi DPT.
  • Keterlibatan Peserta: partai/paslon aktif mencermati daftar pemilih sejak awal—memberi masukan DPS→DPT & koreksi TMS.
  • Efektivitas SIDALIH: evaluasi sinkronisasi hasil coklit vs entri; mitigasi gap teknis/operasional.
  • Kinerja Pengawasan: saran perbaikan DPS→DPT telah dikeluarkan konsisten; implementasi di lapangan cukup baik.
  • Alat Kerja Pengawasan: sederhanakan namun komprehensif; latih jajaran sebelum implementasi agar persepsi seragam.

Pilkada 2024 - 6. PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA HASIL PEMILIHAN