Lompat ke isi utama

Pengawasan

Pilkada 2024 - PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN

8.1. Persiapan Pengawasan

Bawaslu Kabupaten Majalengka menyiapkan pengawasan tahap penetapan pasangan calon terpilih dengan:

  • Koordinasi intensif dengan KPU Kabupaten Majalengka terkait jadwal, lokasi, tata cara, dan protokol pengamanan.
  • Penyiapan instrumen hukum dan SOP internal (acuan UU dan PKPU, Perbawaslu, serta format berita acara/ceklist verifikasi).
  • Pembekalan teknis petugas pengawas (alur sidang penetapan, tata cara identifikasi keberatan/sanggahan, pengelolaan bukti).
  • Pemetaan kerawanan: ketidaksesuaian data, keberatan dari pihak tertentu, gangguan keamanan, serta kendala publikasi informasi.
Tabel 8.1 – Ringkasan Persiapan
KomponenUraianStatus
Koordinasi KPUSinkronisasi jadwal, lokasi, tata cara, pengamananTerselenggara
Instrumen HukumMatrik regulasi: UU, PKPU, Perbawaslu, Format BASiap
Pembekalan PengawasBriefing teknis & simulasi alur penetapanDilaksanakan
Pemetaan KerawananData tak sinkron, keberatan, keamananDipetakan
Kanal Pelaporan CepatGrup koordinasi & form insidenAktif
8.2. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pemilu

Waktu & Dasar: Penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2025, bertempat di Hotel FITRA, dihadiri penyelenggara, peserta, saksi, pemantau, dan masyarakat.

Fokus pengawasan:

  1. Kesesuaian hasil rekapitulasi dengan yang telah diumumkan.
  2. Keterbukaan proses pengambilan keputusan KPU.
  3. Penanganan keberatan/sanggahan secara prosedural dan tercatat.
  4. Netralitas penyelenggara, akses saksi/pemantau, dan kepatuhan prosedur.
Tabel 8.2 – Checklist Kepatuhan Proses Penetapan
ButirYaTidakCatatan
Pembukaan sidang penetapan sesuai agenda  
Dasar hukum & berita acara disiapkan  
Ringkasan hasil rekap dibacakan  
Kesempatan keberatan diberikan  
Keputusan dibacakan & didokumentasikan  
Dokumen penetapan tersedia untuk publikasi  
Tabel 8.3 – Matriks Temuan & Tindak Lanjut 
NoKategoriUraian SingkatDampakTindak Lanjut
1InformasiSebagian undangan tidak hadirRendahPencatatan kehadiran & publikasi daring
2ProsedurPerbedaan persepsi urutan penghitungan (Gub/Wagub vs Bup/Wabup)RendahKlarifikasi regulasi pada forum & catatan risalah

 

8.3. Publikasi Hasil Pengawasan

Bawaslu melakukan publikasi multi-kanal (media sosial, laman resmi, konferensi pers). Konten publikasi mencakup ringkasan proses, kepatuhan regulasi, dan butir evaluasi non-sensitif, agar publik dapat menilai objektivitas dan profesionalisme penyelenggaraan.

Tabel 8.4 – Kanal & Konten Publikasi
KanalKonten UtamaFrekuensiStatus
Laman ResmiRingkasan penetapan & dokumen pendukungSetelah penetapanTerbit
Media SosialInfografik hasil & edukasi publikHarian (H-1 s.d. H+2)Terbit
Siaran PersPoin-poin penting & Q&AH+0Terbit

Pilkada 2024 - PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN