Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kawal Rekapitulasi DPB Triwulan II, Uji Petik Ungkap Ratusan Data Pemilih Masih Perlu Verifikasi

Bawaslu

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Majalengka, Rabu (1/7/2026).

Majalengka – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Majalengka, Rabu (1/7/2026), menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antarinstansi dalam menjaga kualitas data pemilih.

Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi'i. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan langkah penting untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Majalengka menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 1.030.265 pemilih, terdiri atas 513.680 pemilih laki-laki dan 516.585 pemilih perempuan yang tersebar di 26 kecamatan dan 343 desa/kelurahan.

Selain itu, hasil rekapitulasi perubahan data menunjukkan terdapat 21.954 pemilih baru, 14.508 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 11.511 data pemilih yang mengalami perbaikan selama periode pemutakhiran.

Namun, bagi Bawaslu Kabupaten Majalengka, penyajian angka-angka tersebut bukan akhir dari proses. Data tersebut tetap perlu diuji agar benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menyampaikan bahwa selama April hingga Juni 2026, jajaran Bawaslu melakukan uji petik di sejumlah wilayah sebagai bagian dari pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

bawaslu

Pengawasan dilakukan terhadap sampel data yang bersumber dari aplikasi Sidalih, sekaligus mencermati data pemilih yang memenuhi syarat maupun yang sudah tidak memenuhi syarat.

Hasilnya, dari 175 data sampel yang diuji, Bawaslu masih menemukan delapan data yang belum sesuai. Delapan data tersebut terdiri atas dua pemilih yang telah meninggal dunia dan enam pemilih yang telah pindah domisili ke luar daerah, tetapi masih tercatat dalam data pemilih.

"Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap perubahan data benar-benar tercermin dalam daftar pemilih. Data pemilih yang akurat menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas," ujar Dede.

Temuan lain juga muncul pada data pemilih yang telah memenuhi syarat.

Bawaslu mencatat terdapat 283 pemilih baru yang seharusnya sudah dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Namun hingga pelaksanaan rapat pleno, baru 47 orang yang telah terdaftar. Artinya, masih terdapat 236 pemilih yang belum masuk ke dalam daftar pemilih dan perlu segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, hasil uji petik terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) juga menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah.

Dari 480 data pemilih TMS yang diuji, Bawaslu menemukan 432 orang masih tercantum sebagai pemilih aktif pada DPT Online sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut bersama instansi terkait.

Dalam sesi tanggapan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Majalengka, Fauzi Akbar Rudiansyah, meminta penjelasan terkait tindak lanjut sejumlah persoalan yang telah disampaikan pada Rapat Pleno DPB Triwulan I Tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Majalengka menjelaskan bahwa data pemilih yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI maupun Polri akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fauzi juga menanyakan perkembangan koordinasi KPU dengan Pengadilan Agama terkait penduduk yang telah menikah atau pernah menikah meskipun usianya belum mencapai 17 tahun, karena kelompok tersebut tetap memiliki hak pilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU menjelaskan bahwa koordinasi dengan Pengadilan Agama telah dilakukan. Namun hingga rapat pleno berlangsung, data yang dibutuhkan masih dalam proses penyusunan oleh Pengadilan Agama. Apabila pada tahapan berikutnya data tersebut belum diterima, KPU akan kembali melakukan koordinasi dan menjadikannya sebagai tindak lanjut dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.

Selain itu, KPU juga memberikan penjelasan mengenai tiga data pemilih yang sempat menjadi perhatian Bawaslu pada Triwulan I. Menurut KPU, ketiga data tersebut sebenarnya telah diperbarui melalui aplikasi Sidalih. Perbedaan yang masih terlihat terjadi karena pembaruan pada laman DPT Online dilakukan secara berkala, yakni setiap enam bulan sekali.

Menutup tanggapannya, Dede Rosada menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari upaya menjaga hak konstitusional setiap warga negara.

"Setiap data yang belum sesuai harus segera diperbaiki. Semakin akurat daftar pemilih yang disusun sejak sekarang, semakin besar pula jaminan bahwa setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu berlangsung," tutupnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Majalengka berharap proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menghasilkan daftar pemilih yang benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

bawaslu

Penulis : Taufik Hidayat
Foto : M. Reza Gumilar
Editor: Kang Erry