Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu : KPU harus cermat, Jangan sampai Partai Politik Menjadi Korban dari Kebijakan

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Bawaslu Majalengka hadiri giat Rakor Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jumat (16/09/2022).

Ketua Bawaslu Majalengka H. Agus Asri Sabana dan Anggota Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam Sambutnya, H. Agus menyampaikan catatan dalam proses Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik.

“Keputusan KPU 345 dan 346 telah dilalui oleh KPU dan parpol, tapi tentu menghadirkan berbagai catatan. Seperti sampai hari ini, dari 22 parpol masih menyisakan 10 parpol secara regulasi belum memenuhi 1000 jumlah keanggotaan berdasarkan aturan yang ditentukan KPU dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.” Tegasnya.

Ia juga menambahkan, perjalanan panjang parpol dalam berikhtiar mencapai jumlah yg ditentukan oleh KPU, ini merupakan barometer sejauh mana ikhtiar parpol dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Masih dalam kesempatan yang sama, H. Agus mengingatkan KPU Majalengka agar benar-benar bersandar pada regulasi yang berlaku.

“KPU perlu cermat dalam mencerna norma hukum, seperti yang sedang hangat jadi pembicaraan yaitu proses klarifikasi kegandaan parpol melalui video call. KPU Kabupaten/Kota mendasarkan aturan pada pesan Whatsapp berantai yang dikirim oleh KPU RI, Sementara dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 harus menghadirkan secara langsung dan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis pengawasan kebijakan KPU mengenai Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon peserta Pemilu hal itu adalah pelanggaran administratif." Ucapnya.

Di akhir, H. Agus mengingatkan kepada semua bahwa dinamika seperti ini akan terus berjalan dan kata kuncinya harus cermat, agar norma hukum berjalan dengan baik, jangan sampai parpol menjadi korban dari kebijakan.

AF

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="3749,3747,3748" show_title_and_caption="off" show_pagination="off" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Publikasi