Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka Ajak Warga Untuk Mendaftar Panwaslu Kecamatan

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

(22/09) Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Majalengka melakukan rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Majalengka terus aktif mengajak seluruh warga Majalengka unutk mendaftar menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan. Salah satunya melalui acara Talkshow yang diadakan oleh Radio Radika FM Majalengka yang dihadiri oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Alan Barok Ulumudin.

Membuka acara Talkshow ini, Alan menginformasikan bahwa hari ini merupakan hari kedua Bawaslu Majalengka melakukan seleksi Panwaslu tingkat Kecamatan. Alan juga menambahkan, Panwaslu Kecamatan merupakan Pengawas Pemilu Adhoc bersifat sememntara yang dibentuk menjelang Pemilu.

“Apa saja yang menjadi tugas Panwaslu Kecamatan ?” pertanyaan pertama yang dilontarkan oleh host Talkshow kali ini, Kang Tri.

“Secara garis besar, Panwaslu Kecamatan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu di wilayah Kecamatan. Sehubungan dengan itu, maka salah satu syarat untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan, diupayakan berdomisili di Kecamatannya sesuai dengan KTP.” Jawab Alan.

“Tidak semua orang bisa serta merta menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan, lalu bagaimanakan teknis seleksinya?” lanjut Kang Tri.

“Nanti untuk seleksinya sendiri, setidaknya ada 3 tahap. Yang pertama, seleksi administrasi. Yang kedua, Tes tulis dengan Metode CAT dan yang terakhir adalah tes wawancara. Untuk tahap wawancara ini minimal 2 kali kebutuhan personil Panwaslu Kecamatan.” Ungkapnya.

“Lalu apa saja yang menjadi persyaratan seleksi Panwaslu Kecamatan ini?” tanya selanjutnya dari Kang Tri.

“Untuk persyaratan, setidaknya ada 11 syarat disamping persyaratan yang utama kaitan dengan usia minimal 25 tahun dan pendiidkan minimal SMA. Selanjutnya syarat administrasi lainnya yaitu surat lamaran yang ditujukan ke Kelompok Kerja Perekrutan Panwaslu Kecamatan, Fotocopy KTP, Pas Photo, termasuk juga Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisir atau dengan menunjukkan ijazah asli untuk yang tidak dilegalisir. Selanjutnya daftar Riwayat hidup, juga surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas. Surat Keterangan Sehat rohani dan Surat Keterangan bebas narkoba yang disampaikan sebelum pelantikan. Selanjutnya bagi PNS melampirkan Surat Izin Atasan Langsung dan yang terakhir surat pernyataan. Calon Anggota Panwaslu Kecamatan juga dapat melampirkan dokumen-dokumen lain yang menunjang pengalamannya. Untuk berkas pendaftaran ini bisa dikirim melali email, Kantor Pos atau dating langsung ke kantor Bawaslu Majalengka” Jelasnya.

Di akhir sesi Talkshow ini, Alan menegaskan untuk pendaftar harus memastikan dirinya terlebih dahulu tidak terdaftar di Sipol. Selain itu, Alan juga menegaskan terkait keterwakilan perempuan dan informasi-informasi Hoax.

“Yang hari ini menjadi penekanan kita adalah kaitan dengan keterwakilan perempuan, karena ada persyaratan khusus yakni harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30%. Selain itu, Informasi Hoax kaitan dengan seleksi Panwaslu Kecamatan baik berupa pungli atau yang lainnya, karena unutk pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini tidak dipungut biaya.” Tegasnya.

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="3771,3772" show_title_and_caption="off" show_pagination="off" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Publikasi