Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka Pastikan Jajaran Panwaslu Kecamatan, PKD dan PTPS Siap Awasi Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024

asas

Garden Hotel Majalengka 9-10 Februari 2023

Majalengka, Bawaslu Majalengka melaksanakan kegiatan dalam rangka persiapan pengawasan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara di wilayah kabupaten Majalengka. Agenda ini merupakan lanjutan dari setiap divisi yang ada di Bawaslu Majalengka untuk memastikan kerja pengawasan berjalan sesuai dengan fokus pengawasan dimasing-masing wilayah kecamatan.

Hadir dalam acara kali ini Ketua dan komisioner panwaslu kecamatan se-kabupaten Majalengka. Acara dibuka oleh koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dardiri Edi Sabara bersama dengan Ayub Fahmi selaku Koordiv Hukum dan penyelesaian sengketa serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka. 

Dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Majalengka Ayub Fahmi  menyampaikan bahwa pada pengawasan masa tenang Panwaslu kecamatan memastikan tidak ada kampanye di wilayahnya. “ Dengan persiapan pengawasan masa tenang ini, seperti kita ketahui masa tenang adalah masa atau hari dimana tidak ada kegiatan yang berbau atau mengarah kepada kegiatan kampanye, artinya ketika masa tenang pemilunya sudah dekat, banyak hal yang harus kita siapkan sebagai pengawas pemilu dalam menyambut masa tenang.” Ungkap Ayub.

Ayub juga mengingatkan untuk mengawasi pendistribusian logistik pemilu 2024, dimana logistik pemilu harus sudah sampai tempat pemungutan suara (TPS) satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan. “Beberapa poin krusial yang harus sama-sama kita cermati bersama adalah salah satunya pendistribusian logistik, dimana logistik itu harus dipastikan  h-1 sudah didistribusikan di tempat pemungutan suara, selanjutnya terkait dengan penertiban APK teman-teman Panwascam silahkan untuk menghimbau kepada partai peserta pemilu di wilayahnya agar melakukan penertiban APK secara mandiri. “ujar Ayub. 

Sementara itu Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Majalengka Dardiri Edi Sabara “Berdasarkan peraturan rapat umum atau rapat akbar ini dimulai terhitung dari mulai tanggal 21 Januari kemarin dan berakhir di tanggal 10 Februari, sampai dengan saat ini belum ada rapat umum yang diselenggarakan peserta pemilu 2024 di kabupaten Majalengka, artinya sisa satu hari lagi kesempatan peserta pemilu melaksanakan kampanye sebelum masa tenang” kata Dardiri.

Dardiri juga memastikan tahapan yang saat ini menjadi objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yakni tahapan pengawasan masa tenang, pendistribusian logistik bilik suara dan kotak suara serta memastikan prosedur pelaksanaan pemungutan suara mulai dari undangan pemilih dan juga  lokasi penyimpanan logistic dan TPS yang aman dari gangguan bencana maupun keamanan. Dalam agenda rapat kali ini juga dibahas Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2024 terkait pengawasan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara, yang dijelaskan secara rinci oleh Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada dihadapan peserta rapat.

Doni Irwandy