Data Pemilih Majalengka Bertambah 3.788 Jiwa, Bawaslu Kawal Ketat Akurasi PDPB Triwulan I 2026
|
Majalengka, 2 April 2026 — Dinamika data pemilih di Kabupaten Majalengka terus bergerak. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih tercatat mengalami kenaikan signifikan dibandingkan triwulan sebelumnya, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk menjaga akurasi data pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan jumlah pemilih terbaru sebanyak 1.022.819 jiwa, terdiri dari 509.867 laki-laki dan 512.952 perempuan, yang tersebar di 26 kecamatan dan 343 desa/kelurahan. Angka ini menunjukkan adanya penambahan 3.788 pemilih dibandingkan hasil PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang tercatat sebanyak 1.019.031 jiwa (507.985 laki-laki dan 511.046 perempuan).
Perbandingan Data Pemilih
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Majalengka pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.022.819 pemilih, mengalami peningkatan sebesar 3.788 pemilih dibandingkan dengan Triwulan IV Tahun 2025 yang berjumlah 1.019.031 pemilih.
Jika ditelusuri lebih rinci, kenaikan tersebut terdiri dari penambahan 1.882 pemilih laki-laki dan 1.906 pemilih perempuan, yang menunjukkan bahwa pertumbuhan data pemilih terjadi secara relatif seimbang pada kedua kelompok gender.
Peningkatan ini tidak terjadi secara spontan, melainkan merupakan hasil dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara periodik. Pada Triwulan I Tahun 2026, dinamika data menunjukkan pergerakan yang cukup signifikan, dengan 12.300 pemilih baru yang berhasil diakomodasi ke dalam sistem, sementara 8.512 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 5.780 data pemilih mengalami perbaikan.
Jika dibandingkan dengan Triwulan IV Tahun 2025, intensitas pemutakhiran terlihat meningkat tajam. Pada periode sebelumnya, hanya tercatat 1.819 pemilih baru, 1.498 TMS, dan 3.624 perbaikan data. Bawaslu Kabupaten Majalengka hadir aktif dalam rapat pleno tersebut dan memberikan masukan berbasis hasil uji petik lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Hal ini menegaskan komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap perubahan data benar-benar sesuai kondisi faktual.
Pengawasan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih terdaftar, dan yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih. Diakhir jalannya rapat Fauzi Akbar Rudiansyah menyampaikan bahwa “Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama pemilu yang demokratis. Setiap perubahan harus dikawal agar transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi prinsip yang terus dijaga dalam pengawasan Bawaslu.
Penulis: Taufik Hidayat
Foto: M. Reza Gumilar
Editor: Kang Erry