Gerbang Awal Evaluasi Pembelajaran SKPP Daring
|
Pola pengkaderan dalam suatu lembaga atau institusi akan nampak hidup dengan adanya diskusi. Selain sebagai pemantik keaktifan calon kader, juga sebagai sarana memperkuat pemahaman apa yang sudah disampaikan dalam materi pembelajaran.
Begitupun SKPP Daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu khususnya di Kabupaten Majalengka. Dengan adanya Diskusi Daring diharapkan menjadi gerbang awal evaluasi bagi para peserta, sudah sejauh mana hasil pembelajaran pada tahap sebelumnya.
Diterangkan bahwa pelaksanaan Diskusi Daring ini dibagi kedalam kelas-kelas yang dihimpun di grup WhatsApp, dengan jumlah peserta tidak melebihi 95 orang. Pelaksanaan diskusi melalui aplikasi Zoom Meeting.
Melanjutkan dari tahap pembelajaran sebelumnya, dapat dilihat rekap hasil pembelajaran Diskusi SKPP Daring Tahun 2020 Kabupaten Majalengka, berdasarkan data admin SKPP Daring. Dari 140 peserta yang lolos tahap administrasi, 121 peserta lolos untuk mengikuti Diskusi Daring dibagi kedalam dua kelas dan dua tahap diskusi.
Diskusi Tahap pertama atau di kelas A dilaksanakan pada hari Jumat (05/06/2020), pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Dari jumlah 90 peserta yang harus mengikuti Diskusi Daring, sebanyak 66 peserta hadir hingga akhir. Sedangkan 24 peserta sisanya tidak hadir untuk mengikuti Diskusi Daring, dikarenakan beberapa kendala yang dialami para peserta. Namun ada juga yang tidak konfirmasi sama sekali atau langsung keluar dari grup Diskusi Daring.
Begitu pun diskusi tahap kedua atau di kelas B, dilaksanakan pada hari Rabu (10/06/2020), pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Dari jumlah peserta yang harus mengikuti Diskusi Daring sebanyak 31 peserta, sebanyak 22 peserta hadir dan mengikuti hingga akhir. Sedangkan 9 peserta sisanya tidak hadir dikarenakan kasus yang sama seperti tahap pertama. Berdasarkan rekap data tersebut, peserta yang berhak mengikuti tahap selanjutnya sebanyak 88 peserta.
Sebagaimana halnya motto Bawaslu "Cegah! Awasi! Tindak!", diskusi daring ini menitikberatkan pada fenomena-fenomena yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu atau Pilkada khususnya di tahun 2019 lalu. Tampak dari pertanyaan para peserta yang dikirimkan kepada admin sebelum diskusi berlangsung. Secara umum pertanyaan yang ada condong ke ranah Penindakan Pelanggaran. Dimana kemudian disaring menjadi 10 pertanyaan untuk setiap kelas yang dijawab oleh para Pimpinan Bawaslu.
Misalnya pertanyaan pada diskusi tahap pertama, terkait permasalahan pendistribusian surat suara di Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Majalengka, H. Agus Asri Sabana menjelaskan, Bawaslu telah menekankan kepada KPU bahwa saat proses pra pemungutan dan penghitungan suara KPU harus memastikan kebutuhan logistik. Pada pelaksanaan pemilu 2019 lelang dilakukan oleh KPU RI. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota hanya bersikap cukup memastikan CV yang menjadi pemenang tender/penyedia jasanya, kapan selesainya logistik dan kapan waktu pendistribusian dari CV ke KPU.
"Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Majalengka telah memberikan peringatan keras atas keterlambatan yang menyebabkan tertukarnya surat suara. Bawaslu melakukan sidang ajudikasi dan menetapkan KPU telah melakukan pelanggaran Administrasi." Katanya yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majalengka.
Kami berharap, lanjut H. Agus, rangkaian yang akan dilaksanakan masih dapat diikuti dengan cermat oleh seluruh peserta SKPP. Demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Untuk kedepan diharapkan lebih baik lagi. Amalkan dengan baik ilmunya. Tularkan virus-virus positif ini di lingkungan sekitarnya masing-masing. Mencegah kejahatan pemilu lebih baik daripada mendidik penjahat pemilu menjadi baik kembali." Tegasnya.
Lebih lanjut di diskusi tahap kedua, misalnya pertanyaan terkait Vote Buying atau lebih dikenal Money Politic. Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Idah Wahidah menanggapi bahwa Vote Buying sering diartikan sebagai sedekah politik padahal itu bisa diartikan juga pembelian suara. Vote Buying itu sangat identik dengan money politic, hal ini lebih sering terjadi pada masa kampanye.
"Pemberian uang ini biasanya diberikan sebagai bantuan. Pendanaan ilegal dapat dicegah oleh Bawaslu dengan mitigasi pencegahan (melakukan pengecekan sistem yang ada). Perbanyak tangkap tangan dengan adanya data-data IKP (Indeks Kerawanan Pemilu). Perkuat Cyber IT. Serta Dana Kampanye itu dibuat satu pintu misalnya melalui Partai Politik." Ungkapnya.
Srikandi Bawaslu Majalengka inipun menerangkan, Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523 dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sanksi politik uang sangat berbeda. Pada UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana jika terbukti melakukan praktik politik uang. Sementara pada UU Pemilu, hanya pemberi yang bisa dijerat.
"Menurut saya, yang menjadi kunci dari semua masalah pemilu adalah adanya peran serta aktif masyarakat untuk berani melapor ketika melihat berbagai potensi-potensi dugaan pelanggaran. Sebab peran serta aktif dari masyarakat, karena kuantitas pengawas yang terbatas, dapat mereduksi adanya politik uang dan pelanggaran lain dalam pemilu." Tandasnya.
Disaat bersamaan pada diskusi tahap kedua, disampaikan dalam sambutannya Dede Sukmayadi, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, kegiatan SKPP Daring ini memiliki 2 tujuan. Jangka Pendek untuk mencetak kader partisipatif yang menjadi bagian pengawasan partisipatif. Jangka panjang, untuk mendorong pelaksanaan pengawasan di wilayah masing-masing, apakah melihat berbagai pelanggaran saat pelaksanaan pemilu.
"Pengawas pemilu jumlahnya terbatas namun tetap bekerja maksimal. Oleh sebab itu, kita mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan. Peserta SKPP diharapkan terus konsisten dalam mengikuti kegiatan SKPP. Sehingga memiliki wawasan yang luas terkait kepemiluan dari narasumber-narasumber yang ada." Ungkapnya yang juga Kepala Sekolah SKPP Bawaslu Majalengka.
Dilain pihak saat memberikan pengantar diskusi tahap pertama Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan menyampaikan, kegiatan SKPP dilaksanakan untuk menjawab realitas empiris terkait persoalan kepemiluan. Peran partisipasi publik menjadi penting dalam pelaksanaan pengawasan kepemiluan.
"SKPP Daring merupakan inisiatif inovasi dalam kondisi pandemi Covid-19, namun tetap tidak menghilangkan spirit pengkaderan. Proses-proses pengkaderan ini dilakukan secara bertahap mulai dari pendaftaran. Kegiatan ini juga merupakan langkah-langkah untuk menjawab permasalahan pemilu yang muncul agar pemilu dapat lebih terkawal, lebih jujur dan demokratis." Kata pria yang akrab disapa Bang Dul.
Namun demikian Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenti saat memberikan pengantar diskusi tahap kedua mengharapkan diskusi daring ini dapat memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif dari materi-materi audio visual yang sudah ditonton oleh para peserta SKPP. Pembelajaran Audio Visual kuat secara teori, namun perlu adanya penajaman kasus-kasus pelanggaran kepemiluan.
"Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan pilkada di masa pandemik. Kegiatan sesi dua ini sengaja digabung antara kabupaten yang pilkada dan tidak agar dapat mempertajam kegiatan diskusi dengan adanya kasus-kasus yang ada." Katanya yang juga Kepala Sekolah SKPP Bawaslu Jawa Barat.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1363" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]