Lompat ke isi utama

Berita

H-1 Penerimaan Berkas Calon Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Majalengka

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Majalengka (Senin, 26/09/2022). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka akan mengakhiri Penerimaan Berkas Calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se- Kabupaten Majalengka Pada Hari Selasa, Tanggal 27 September 2022 esok hari.

Hal tersebut sesuai Pedoman Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan  (PANWASCAM) yang telah terbit melalui Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 314 /HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022.

"Menjalankan tugasnya, Bawaslu Kabupaten Majalengka melalui Kelompok Kerja (POKJA) akan mengakhiri penerimaan berkas Calon PANWASLU KECAMATAN pada tanggal 27 September 2022, mengikuti pedoman yang telah terbit melalui Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 314 / HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022.Yang artinya sesuai tahapan atau jadwal penerimaan berkas menyisakan 1 hari lagi yakni Besok." Ungkap Alan Barok Ulumudin, M.Pd, Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Saat ditemui di Ruang Kerjanya.

Selain sebagai Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Alan juga dalam persoalan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan untuk Pemilu 2024 diberi tanggung jawab sebagai Ketua Kelompok Kerja (POKJA). Alan mejelaskan tahapan-tahapan dalam rekrutmen PANWASLU KECAMATAN.

"Untuk saat ini, tahapan yang kami lakukan adalah menerima berkas para Calon PANWASLU KECAMATAN mulai dari tanggal 21 september lalu sampai dengan 27 September 2022. Kami juga sudah bekerja untuk menerima berkas selama 6 hari sesuai dengan Hari Kalender yang mana tidak ada hari libur walau sabtu dan minggu. Setelah hari terakhir besok tanggal 27 September 2022, tahapan selanjutnya pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2022 akan kami lakukan penelitian kelengkapan syarat atau berkas Calon Panwaslu Kecamatan yang sudah diterima Kelompok Kerja (POKJA) yang sudah di bentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka." Jelasnya.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Alan selaku Ketua POKJA, akan ada perpanjangan pengumuman dan penerimaan berkas jika jumlah pendaftar tidak mencukupi 2 kali lipat dari kebutuhan. Namun bukan hanya itu, keterpenuhan 30% calon pendaftar perempuan juga dapat menyebabkan perpanjangan masa pendaftaran atau penerimaan berkas di setiap Kecamatan.

Sampai saat ini, pada tanggal 26 Sepetember 2022 melalui data pertanggal 21 sampai 26 September 2022 Pukul 17.00 WIB sudah 25 Kecamatan yang memenuhi syarat minimal 2 kali kebutuhan jumlah calon.  Kecuali  Kecamatan Cingambul yang masih belum memenuhi 30% kebutuhan keterwakilan Perempuan. Kita akan lihat di hari terakhir besok tanggal 27 September 2022 semoga pelamar akan meningkat sehingga tidak perlu ada perpanjangan masa pendaftaran atau penerimaan berkas.

"Segera antar lamaran sahabat ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka di Jln. Letkol. Abdul Gani No. 7, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Berkas dapat dikirim melalui email resmi Bawaslu Kabupaten Majalengka,  rekrutmenpanwascam.bawaslumjll@gmail.com dan bisa juga melalui Kantor POS dengan catatan tidak melampaui batas waktu atau tanggal penerimaan yang sudah ditentukan, 27 September 2022 Pukul 17.00 WIB." Jelasnya.

Tak kalah penting, Alan juga menyampaikan syarat utama pendidikan minimal SMA/sederajat dan usia minimal sudah berumur 25 tahun ketika mendaftarkan diri. "Untuk keterbukaan informasi kami juga sudah menyampaikan informasi ini melalui media cetak/online, media sosial (seperti facebook dan instagram), website resmi Bawaslu Majalengka, dan spanduk sosialisasi terpasang di setiap Kecamatan. Maka dari itu, kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat mendaftarkan diri untuk mewakili Kecamatan masing-masing." Pungkasnya.

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="3782,3781" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1" title_font="||||||||" title_text_color="#ffffff"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Publikasi