Hasil Rapat Pleno DPB Harus Sesuai Surat Dinas KPU RI
|
Majalengka (30/11/2020) - Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Abdul Rosyid beserta staf memenuhi undangan Ketua KPU Kabupaten Majalengka tentang Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode November tahun 2020.
Kegiatan ini bertempat di Kantor KPU Kabupaten Majalengka. Dihadiri pula oleh beberapa perwakilan Partai Politik, Disdukcapil, Polres, Kodim, Bakesbangpol dan Kemenag Kabupaten Majalengka.
Abdul Rosyid menyampaikan bahwa Rapat Pleno DPB kali ini berbeda dengan Rapat Pleno DPB sebelumnya. Karena dilaksanakan secara Luring atau tatap muka, setelah sekian lama selalu dilakukan Rapat Pleno secara Daring sejak adanya Pandemi Covid-19.
Selain itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka ini juga mengingatkan bahwa hasil Rapat Pleno DPB harus sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 dan Surat Dinas Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Dinas KPU RI nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 angka 9, 10, dan 11, bahwa hasil rapat pleno harus diumumkan setiap bulannya dalam bentuk form model A.B-DPB dan berita acara di papan pengumuman atau website resmi KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil pengawasan pada Rapat Pleno DPB Periode September tahun 2020, terdapat data pemilih hasil pemutakhiran yang bersumber dari pemilih DPK pada Pemilihan Umum tahun 2019, potensi pemilih baru, dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Sehingga diperoleh total jumlah pemilih sebanyak 998.836 orang atau bertambah 464 orang, dari total jumlah pemilih pada pemutakhiran data pemilih sebelumnya dengan total jumlah 998.372 orang.
[/et_pb_text][et_pb_gallery fullwidth="on" _builder_version="3.22.1" gallery_ids="1786,1791,1792,1787"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]