Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Majalengka Koordinasikan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dengan DPC PPP Kabupaten Majalengka

Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Majalengka laksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Semester I Tahun 2026 dengan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Majalengka

Majalengka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Semester I Tahun 2026 dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Majalengka.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Ayub Fahmi, Fauzi Akbar R., Nunu Nugraha, dan Dardiri Edi Sabara, beserta jajaran staf. Kehadiran Bawaslu disambut oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Majalengka Moch. Fajar Shidik bersama jajaran pengurus partai.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan koordinasi sekaligus memperoleh informasi terkait perkembangan kelembagaan dan kepengurusan PPP sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan PDPPB yang dilakukan secara berkelanjutan.

Ketua DPC PPP Kabupaten Majalengka, Moch. Fajar Shidik, menyampaikan bahwa saat ini partainya telah memiliki kantor sekretariat tetap sebagai pusat kegiatan organisasi. Selain itu, PPP Kabupaten Majalengka juga telah menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru yang berlaku sejak 1 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan kepengurusan tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) masih dalam proses dan diperkirakan akan diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menyampaikan apresiasi atas kesediaan jajaran DPC PPP menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi yang dilakukan Bawaslu.

Menurutnya, pemutakhiran data partai politik merupakan hal penting yang perlu mendapat perhatian seluruh partai politik, terutama dalam rangka memastikan kesesuaian data kepengurusan, keanggotaan, hingga keberadaan sekretariat partai.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan DPC PPP menerima silaturahmi dari Bawaslu. Ada beberapa hal yang ingin kami konfirmasi dan sampaikan terkait pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan. Kami berharap seluruh data partai politik, baik kepengurusan, keanggotaan maupun sekretariat, dapat terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi terkini,” ujar Dede.

Dede menambahkan, pembaruan data secara berkala akan memudahkan partai politik ketika menghadapi proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual pada tahapan pemilu mendatang. Melalui pengawasan PDPPB, Bawaslu juga dapat memotret perkembangan partai politik dari waktu ke waktu sebagai bahan pengawasan dan pengambilan keputusan apabila terdapat persoalan di kemudian hari.

“Ini merupakan upaya pencegahan agar tidak muncul permasalahan pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Karena itu, penting bagi seluruh partai politik untuk memastikan data yang dimiliki selalu mutakhir, termasuk yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” lanjutnya.

Selain membahas pemutakhiran data partai politik, Dede Rosada juga menyinggung pentingnya kajian awal terhadap penataan daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu Tahun 2029.

Ia menyampaikan bahwa meskipun belum memasuki tahapan resmi, KPU telah mulai menginisiasi diskusi terkait penataan dapil. Oleh karena itu, Bawaslu berharap partai politik, khususnya yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Majalengka, dapat turut memberikan kajian dan masukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap partai-partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Majalengka dapat bersama-sama mengkaji daerah pemilihan. Dengan demikian, ketika KPU RI mengambil keputusan terkait penataan dapil, informasi dan masukan yang diterima benar-benar komprehensif serta memenuhi prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Ayub Fahmi, menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan secara aktif terhadap proses pemutakhiran data partai politik. Menurutnya, Bawaslu perlu memiliki data primer yang diperoleh secara langsung dari partai politik guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan partai politik terkait pemutakhiran data ini. Karena pelaksanaannya dilakukan setiap semester, maka komunikasi dan koordinasi perlu terus dijaga. Tujuannya agar tidak ada kendala maupun kesulitan pada saat tahapan pendaftaran partai politik nanti,” ujar Ayub.

Ayub juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan akan dimulai pada 27 Juni 2027. Sementara proses pendaftaran partai politik diperkirakan berlangsung pada September hingga Oktober 2027.

“Meskipun saat ini masih berkembang wacana perubahan Undang-Undang Pemilu, kami sebagai penyelenggara pemilu tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sampai terdapat ketentuan baru yang berlaku,” jelasnya.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka berharap sinergi dan komunikasi dengan partai politik dapat terus terjalin dengan baik, sehingga proses pemutakhiran data partai politik berjalan optimal dan mampu mendukung terciptanya tahapan Pemilu 2029 yang tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Pepel

Foto: Rani Hanurawati
Editor: Kang Erry