Lompat ke isi utama

Berita

KPU–Bawaslu Majalengka Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih Jelang Sidang Terbuka PDPB Triwulan I 2026

Bawaslu

Koordinasi Pimpinan KPU Majalengka Kepada Bawaslu Majalengka, 03/03/2026.

Majalengka, 3 Maret 2026 – Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengkamelaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Majalengka pada Selasa (3/3/2026) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan sinergi antar lembaga dalam memastikan penyusunan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ayub Fahmi, bersama Kepala Subbagian Pengawasan, Utang Supriyatna.

Kunjungan ini secara khusus membahas persiapan pelaksanaan Sidang Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang direncanakan akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Ayub Fahmi menegaskan pentingnya memastikan bahwa data pemilih yang memenuhi syarat benar-benar telah diperbarui dan terdaftar secara akurat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU. Menurutnya, validitas dan keterbaruan data merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi.

Sementara itu, Utang Supriyatna menambahkan bahwa daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, harus segera ditindaklanjuti dengan penghapusan dari sistem Sidalih. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan kebersihan data pemilih secara berkelanjutan.

Melalui koordinasi ini, kedua lembaga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dan pengawasan dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih, demi mewujudkan daftar pemilih yang presisi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Majalengka.

Penulis dan Foto: Taufik Hidayat