Libatkan KPU dan Partai Politik, Bawaslu Majalengka Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa
|
Majalengka – Dalam rangka menyambut Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Majalengka menggelar simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan mengangkat tema “Penyelesaian Sengketa terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Kepala Daerah” di Kantor Bawaslu Majalengka. Selasa (29/03/2022).
Kegiatan ini mengundang Perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Majalengka untuk dijadikan sebagai pihak Pemohon dan KPU Majalengka sebagai pihak Termohon.
H. Agus Asri, Ketua Bawaslu Majalengka, dalam sambutannya menyampaikan tema simulasi ini adalah LPPDK dan di lain kesempatan bisa mensimulasikan tahapan lain yang berpotensi besar terjadi sengketa. “Dinamika dalam sengketa baik pemilihan atau pemilu dimana di setiap tahapan, potensi sengketa itu ada. oleh karena itu, simulasi ini dilaksanakan agar dapat menangkap gambaran sengketa dan penyelesaiannya”. Sambutnya.
Ia juga menambahkan, Penyelesaian sengketa adalah mahkota bawaslu, dimana bawaslu memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa pemilu atau pemilihan.
“Sangat berharap kita dapat mengambil hikmah bahwa terdapat hak-hak yang harus diperjuangkan dari peserta pemilu atau pasangan calon”. Tutupnya.
Ditemui seusai acara, Aip Saeful Ridwan, Wakil Ketua Badan Pemenangan Dapil, mengatakan acara ini sangat bermanfaat bagi kami, selain sebagai edukasi kami juga mempunyai gambaran apabila kami menghadapi penyelesaian sengketa khususnya dalam hal LPPDK”. Ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Imas, Sekretaris DPD Partai Ummat Majalengka, “saya mendapat ilmu dari kegiatan ini, dan secara keseluruhan simulasi ini baik bagi kami partai politik”. Ucapnya.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="3501,3500,3508,3502,3503,3504,3505,3506,3507" posts_number="10" show_title_and_caption="off" show_pagination="off" _builder_version="3.22.1" title_font="||||||||" title_text_color="#ffffff"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]