PELAYANAN INFORMASI DI ERA KENORMALAN BARU BAWASLU KABUPATEN MAJALENGKA
|
Selaras dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang optimal kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Majalengka sebagai badan publik berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi Pengawasan Pemilu di Indonesia. Bersama layanan Publik Online ini, kami berusaha dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang cepat, akurat dan efektif.
Untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, anda dapat mengisi kotak pencarian yang sudah kami sediakan. Apabila informasi yang dimaksud tidak dapat ditemukan, maka anda dapat mengajukan permintaan layanan informasi dengan mengisi formulir permohonan informasi dan mengikuti prosedur yang tersedia.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1621,1616" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]