Perkuat Integritas, Bawaslu Majalengka Ikuti Diseminasi Hukum tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Majalengka, 31 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Majalengka mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) Diseminasi Produk Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat bertajuk “Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang digelar secara daring pada Jumat (31/10).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi hukum. Agenda ini menjadi forum strategis untuk memperdalam pemahaman tentang penerapan kode etik serta tindak lanjut terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah Strategis Perkuat Integritas Penyelenggara Pemilu
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Jawa Barat, Isti, menyampaikan bahwa diseminasi ini merupakan langkah evaluatif terhadap pelaksanaan kode etik di seluruh jajaran Bawaslu.
“Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam penguatan internal, sekaligus evaluasi bersama terkait penerapan kode etik penyelenggara Pemilu. Hasil evaluasi menunjukkan masih adanya aduan yang berujung pada putusan DKPP, dan ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya menjadikan kegiatan semacam ini sebagai wahana pembelajaran dan penguatan kapasitas dalam mendukung kinerja pengawasan Pemilu.
Perlu Pembinaan Berjenjang dan Terukur
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Usep A. Zawari, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat delapan laporan DKPP yang diregistrasi di Jawa Barat, dan meningkat menjadi sebelas laporan pada tahun 2025.
“Apapun keputusan DKPP, kita harus hormati. Namun kita juga memiliki regulasi yang mengatur bagaimana pembinaan dilakukan, sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu,” jelasnya.
Menurutnya, pembinaan terhadap pengawas Pemilu tidak hanya dilakukan secara rutin, tetapi juga harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jawa Barat berupaya memperkuat penegakan kode etik, meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, serta memastikan sistem pembinaan berjalan secara berjenjang dan efektif.
Etika Sebagai Pilar Demokrasi
Hadir sebagai narasumber, Dr. Ahmad Jamaludin, S.H., M.H, memaparkan data dan tren penanganan pelanggaran etik oleh DKPP. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 DKPP menerima 790 laporan, dengan 52 laporan berasal dari Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
“Sanksi DKPP bukan hanya bersifat menghukum, tetapi juga mendidik dan korektif. Tujuannya agar penyelenggara Pemilu mampu memperbaiki diri dan menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya.
Dr. Ahmad menekankan bahwa pembinaan yang dimandatkan DKPP tidak sekadar mengirim pelanggar etik ke pelatihan umum, tetapi menempatkannya dalam pengawasan langsung dan evaluasi intensif oleh atasan sesuai amanat Perbawaslu 15 Tahun 2020.
Narasumber lainnya, Sandra Leoni P. Yakub, S.H., M.H, menyoroti etika dari perspektif filosofis dan kelembagaan. Ia menyebutkan bahwa etika penyelenggara Pemilu berdiri di atas tiga pilar: karakter pribadi, tanggung jawab terhadap publik, dan sistem kelembagaan yang menjamin integritas.
“Kepercayaan publik adalah inti dari demokrasi. Demokrasi tidak runtuh karena kurangnya aturan, tetapi karena hilangnya kepercayaan masyarakat. Karena itu, etika harus dijalankan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral yang nyata,” tuturnya.
Sandra juga menekankan pentingnya strategi pencegahan berlapis seperti audit etik, keterbukaan informasi publik, serta sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran.
Meneguhkan Komitmen Bawaslu Majalengka
Melalui keikutsertaannya dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas kelembagaan dan menanamkan nilai-nilai etika dalam setiap tahapan pengawasan Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Majalengka, Ayub Fahmi, menilai bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran pengawas di daerah untuk memperkuat pemahaman hukum dan etika kelembagaan.
“Kode etik bukan sekadar aturan, tetapi panduan moral yang harus hidup dalam setiap tindakan pengawas Pemilu. Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami bahwa pembinaan dan pengawasan berjenjang harus berjalan seimbang agar integritas kelembagaan tetap terjaga,” ungkap Ayub.
Ia menambahkan, Bawaslu Majalengka berkomitmen untuk terus menegakkan prinsip profesional, mandiri, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pengawasan, termasuk memastikan setiap jajaran di tingkat kecamatan dan desa memahami dan menerapkan nilai-nilai etik tersebut secara konsisten.
“Kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dibangun dari keteladanan kita sendiri. Karena itu, penguatan kode etik bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi tanggung jawab moral setiap individu pengawas Pemilu,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu di Majalengka untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas, sejalan dengan semangat mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Penulis: Pepel
Poto: Tangkapan Layar Zoom Meet
Editor: Kang Erry