Perkuat Kelembagaan, Bawaslu Jalin Sinergitas Dengan Kejaksaan Negeri Majalengka
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka (Bawaslu Majalengka) mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) , Rabu (24/04/2021).
Kunjungan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka ini di sambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H. Dede Sutisna, SH., MH. Beserta Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Dalam Kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H Agus Asri Sabana menyampaikan bahwa kunjungan silaturahmi ini dalam rangka penguatan lembaga dan kerjasama antara Bawaslu dengan Kejari yang merupakan bagian dari Gakkumdu dalam Penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.
H Agus juga menyampaikan kedepannya Bawaslu dapat bekerjasama dengan unsur Kejaksaan untuk membentuk Program “Kawal Desa” yang merupakan gerakan Desa Anti Politik Uang. “Cita-cita dan harapan Bawaslu Kabupaten Majalengka ke depannya bisa melibatkan unsur Kejaksaan dalam Program Kawal Desa” Ungkapnya.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Alan Barok Ulumudin Mengatakan bahwa aturan sanksi politik uang terdapat norma aturan yang berbeda dalam menjerat praktik politik uang pada penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu, misalnya dalam Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016, khsusnya pada pasal 187A disebutkan bahwa subjeknya adalah setiap orang, sementara di Undang-Undang No 7 Tahun 2017 di bagi menjadi 3 fase, Sehingga kami harus melakukan kajian kajian dan sosialisasi sebagai upaya mencegah dan menekan praktik politik uang. Alan Juga berharap Bawaslu dan Kejaksaan dapat berkolaborasi terkait kajian-kajian Hukum ataupun Analisis Hukum. Tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H. Dede Sutisna Merespon baik perihal kunjungan Bawaslu, Kejari Majalengka juga terbuka apabila ada kebutuhan perihal informasi, data atau kajian hukum, “Kejaksaan Negeri Majalengka sangat terbuka untuk itu, karena silaturahmi bukan hanya untuk memanjangkan umur tetapi memecahkan masalah” Ungkapnya.
Lalu, beliau juga merespon terkait Program Kawal Desa yang direncanakan oleh Bawaslu. Kejaksaan negeri Majalengka mempunyai kegiatan “Jaga Desa” mengenai dana desa. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Majalengka bisa berkolaborasi dengan Kejaksaan negeri Majalengka, mengingat agenda yang akan dilaksanakan tersebut saling berkaitan.
Di akhir pertemuan ini, Kepala Kejaksaan Negeri majalengka juga menawarkan kerjasama dalam acara siaran radio yang diadakan pada minggu pertama setiap bulannya. Yang mana dalam acara ini Bawaslu Kabupaten Majalengka akan menjadi narasumber.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="2103,2099,2104,2105" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]