Lompat ke isi utama

Berita

SKPP DARING, KETUA BAWASLU JABAR : INI KONSEPNYA BERTINGKAT

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Bawaslu Kabupaten Majalengka melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Dede Sukmayadi mengikuti video conference bersama Bawaslu Jawa Barat, Kamis (16/04/2020). Terkait pembahasan mengenai Metode Pencermatan Verifikasi Administrasi Pendaftar SKPP Daring.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu RI menginstruksikan proses verifikasi untuk landai saja dan tidak terlalu ketat melakukan pencermatan. Karena pada prosesnya akan ada seleksi secara alami. Bagi yang sudah mendownload semua video, dengan sistem yang ada di Bawaslu RI maka dinyatakan lolos tahap pertama sehingga mungkin akan tersisa sedikit.

Kepala Sekolah SKPP Jawa Barat, Lolly Suhenti menuturkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota mempunyai 10 hari lagi untuk melakukan pencermatan. Sehingga semua kendala yang ada dilapangan perlu didiskusikan dan dicarikan solusinya.

"Bagi peserta yg tdk aktif dalam organisasi  apapun itu tetap di-MS-kan. Alumni SKPP dinyatakan MS. Mantan penyelenggara pemilu selain Kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada dinyatakan MS. Pendaftar dari luar Kabupaten/Kota yang mendaftar sesuai domisili dinyatakan MS. Patokan usia 17-30 tahun adalah 4 April 2020, meski sudah 30 tahun tapi belum mencapai ketentuan tanggal agar di-MS-kan.  Maka yang tidak sesuai dengan criteria tersebut adalah TMS. Pencermatan simpatisan partai cukup dilakukan dengan menggunakan data yang Bawaslu miliki tanpa harus meminta keterangan dari partai atau pun status SIPOL." Jelasnya.

Koordinator Divisi Humas dan Hubal ini pun menerangkan bahwa Bawaslu Jawa Barat mendorong Bawaslu kabupaten/kota terlibat dalam kegiatan SKPP Daring. Tidak hanya sekedar di pencermatan saja melainkan juga pada proses pelaksanaan SKPP mendatang.

Disaat yang sama Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu kabupaten/kota di Jabar yang telah melakukan pencermatan Dan melaporkannya.

"Model SKPP Daring ini konsepnya bertingkat. Bawasu RI membuka kelas menonton video/paparan materi dari narasumber. Siswa nanti ketika menonton nanti akan ada semacam pre test post test. Ini akan menjadi seleksi alam, bisa saja dari 100 menjadi 50 yang bertahan,” imbuh pria yang akrab disapa bang Dul.

Dia menambahkan SKPP adalah Investasi Bawaslu, produk Bawaslu, agar Bawaslu kabupaten/kota merawatnya dengan mengadakan kegiatan rutin.

Perihal yang sama disampaikan Zaki Hilmi, Koordinator Divisi Pengawasan, bahwa SKPP daring ini membuka seluas-luasnya orang untuk beraktifitas di dalam masa stay di rumah saja sehingga seleksinya tidak terlalu ketat.

"Durasi SkPP daring ini sampai bulan Agustus 2020, mohon disiapkan khususnya kesiapan peserta MS. Karena Jabar insya Allah akan mendapatkan Fasilitas kuota Bagi peserta. Jadikan Komitmen bersama, bahwa SKPP ini menjadi tanggung jawab Bawaslu bersama." Ungkapnya.

Ia pun mengingatkan bahwa baiknya proses SKPP  ini harus diwartakan kepada publik. Ini cara Bawaslu untuk eksis, mengingat pelaksanaan Pilkada saat ini tertunda.

(IS)

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Publikasi