Lompat ke isi utama

Berita

Temuan Bawaslu Majalengka, Lanjut Ke Sidang Pemeriksaan

[et_pb_section fb_built="1" _builder_version="3.22.1"][et_pb_row _builder_version="3.22.1"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.22.1"][et_pb_text _builder_version="3.22.1"]

(26/09) Bawaslu Majalengka laporkan KPU Majalengka atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Pada Tanggal 23 September 2022 Bawaslu Majalengka memenuhi undangan sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran adminstrasi Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang diwakili anggota Bawaslu Majalengka Idah Wahidah. Hadir juga ketua dan anggota KPU Kabupaten Majalengka sebagai terlapor.

Bawaslu Majalengka sebagai pelapor, dalam temuan yang telah dicatat dalam buku register laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Nomor: 06/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022.

Dalam sidang pendahuluan ini, hasilnya majelis sidang memutuskan temuan Bawaslu Majalengka dapat diterima karena memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga sidang dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Ditemui setelah Sidang pembacaan putusan pendahuluan Jumat kemarin, Idah mengatakan bahwa hasil sidang pembacaan putusan pendahuluan yakni diterimanya laporan atas temuan Bawaslu Majalengka dan diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materil sehingga dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Dan pada hari ini, Senin 26 September 2022 Bawaslu Majalengka kembali memenuhi undangan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan materi temuan dan jawaban terlapor. Dengan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Majalengka, H. Agus Asri Sabana, beserta anggota Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi, Idah Wahidah dan Abdul Rosyid.

Laporan atas temuan dugaan pelanggaran ini adalah sebagai bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu 2024, agar Bawaslu Majalengka tidak terkesan buta, bisu dan tuli terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Uncategorized