Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Internal, Bawaslu Majalengka Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

bawaslu

Suasana RDK bertema Ilustrasi Kasus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Majalengka, dihadiri pimpinan dan jajaran sekretariat, (11/11/2025).

Majalengka, 11 November 2025 — Bawaslu Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema Ilustrasi Kasus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, agar siap menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Ayub Fahmi, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Dardiri Edi Sabara.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Dede Rosada menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) maupun Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP). “Kedua mekanisme ini menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dardiri Edi Sabara menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi sarana yang efektif untuk memperdalam pengetahuan teknis bagi seluruh jajaran sekretariat agar lebih siap menghadapi potensi sengketa di tahapan Pemilu mendatang.

Sementara itu, Ayub Fahmi menjelaskan secara rinci sekaligus memberikan motivasi kepada peserta rapat. Ia menilai masa non-tahapan merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat kapasitas pegawai. “Setiap pegawai Bawaslu Majalengka perlu memahami alur penerimaan laporan hingga penyelesaian sengketa, karena tidak menutup kemungkinan laporan masuk tidak hanya melalui staf divisi HPS atau Penanganan Pelanggaran. Minimal, seluruh jajaran harus tahu proses dan mekanismenya,” ujarnya.

Sebagai bentuk pendalaman materi, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan simulasi penerimaan permohonan dan mediasi sengketa proses Pemilu. Simulasi dilakukan langsung oleh jajaran sekretariat dengan studi kasus yang nyata pernah terjadi, hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran nyata mengenai tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan laporan hingga tahap mediasi.

Pelaksanaan simulasi mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 serta Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/01/2023.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka berkomitmen terus meningkatkan kapasitas kelembagaan agar setiap personel memiliki kesiapan dan kompetensi dalam menjalankan tugas pengawasan serta penanganan sengketa secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Pepel

Foto: Muhamad Reza Gumilar

Editor: Kang Erry