Lompat ke isi utama

Berita

URGENSI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Majalengka pada rapat-rapat pleno sebelumnya, KPUD Majalengka kembali mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Dilaksanakan secara daring melalui video conference, Jumat (29/05/2020). Hal ini berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 perihal Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.

Bawaslu Majalengka kembali melakukan pengawasan dalam rapat pleno tersebut. Dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Dede Sukmayadi, dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Alan Barok Ulumudin. Disertai beberapa staf Divisi Pengawasan.

Menanggapi pemaparan dari KPUD Majalengka, terdapat beberapa catatan terkait Rekapitulasi DPB kali ini.

Pertama, validitas data harus terkonfirmasi. Bagaimana sumber dan metode pendataanya. Bagaimana klasifikasi data pemilih berdasar pemilih pemula, pindah datang, alih status, disabilitas, meninggal dunia, atau masih data ganda. Terutama menyesuaikan data pemilu tahun 2019 lalu. Memastikan dan memasukkan kembali pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), dan mencoret yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kedua, hasil rekapitulasi tetap terbuka untuk dikoreksi manakala terdapat persoalan validitas data.

Ketiga, berdasarkan konfirmasi KPUD Majalengka ada sedikit ketidakpahaman dalam memahami SE 181 KPU RI. Sehingga ada sekitar 4.000 data pemilih yang berbeda antara periode Mei 2020 dan periode April 2020.

Keempat, pengumuman di Website KPUD Majalengka sesuai permintaan KPUD Jabar hanya mengupload DPB berdasarkan hasil Rapat Pleno dalam bentuk Berita Acara. Menyertakan formulir online yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum.

Kelima, KPUD Majalengka harus menyampaikan data DPB yang berimbang mulai bulan Juni dengan bersinergi bersama Disdukcapil Majalengka dan Bawaslu Majalengka.

Mengacu pada SE 181 KPU RI, garis besarnya adalah mengamanatkan KPUD kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran DPB setiap bulannya. Sehingga akan ada rapat pleno berkelanjutan untuk menindaklanjuti setiap perubahan dari hasil rekapitulasi DPB ini.

Dengan merujuk pada hasil Rekapitulasi DPB Tahun 2020 oleh KPUD Majalengka periode bulan Mei 2020 dengan jumlah pemilih sebanyak 988.036 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 490.580 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 497.456 pemilih, tersebar di 26 Kecamatan, 343 Desa/Kelurahan.

Data tersebut didapat dari data periode April 2020. Setelah ditambah jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 888 pemilih dan potensi pemilih baru sebanyak 119 pemilih. Kemudian dikurangi dengan jumlah pemilih yang TMS sebanyak 2.022 pemilih. DPB terbanyak ada di Kecamatan Jatiwangi sebanyak 67.620 pemilih, sedangkan DPB yang paling sedikit ada di Kecamatan Sindang sebanyak 13.206 pemilih.

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1322,1323,1324,1325" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Pengawasan
Publikasi