Lompat ke isi utama

Berita

Webkusi ORASI, Adakah Kemerdekaan Dalam Memilih?

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Majalengka – Bawaslu Kabupaten Majalengka-Jabar kembali menggelar Webkusi ORASI. Tema yang diangkat adalah “Kemerdekaan Memilih Bagi Masyarakat”, bertepatan dengan momen kemerdekaan Republik Indonesia. Diskusi kali ini resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana. Diselenggarakan pada hari Senin, 10 Agustus 2020 secara daring.

Dalam pembukaannya, H. Agus menyampaikan walaupun tidak ada Pilkada, tetapi diseminasi informasi tentang kemerdekaan menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat di masa yang akan datang. “Berbicara mengenai kebebasan memilih kalau dipahami sebagai sebuah hak, ada kalanya hak dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan ada kalanya juga diabaikan. Problemnya, masih adakah sekarang kemerdekaan dalam memilih ditengah persoalan-persoalan intimidasi, money politik dan adanya netralitas ASN yang memaksakan memilih walau bukan pilihan?” Ungkapnya dalam pembukaan webkusi ORASI edisi ketiga.

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber-narasumber yang luar biasa yang mahir dibidangnya, Ketua Bawaslu Jawa Barat – Abdullah Dahlan, akademisi yang juga Ketua Dewan Pembina STKIP Yasika Majalengka - H. Cecep Sumarna, dan Ketua KPU Kabupaten Majalengka periode 2013-2018 – Supriatna.

Mengawali diskusi, Abdullah Dahlan dalam pemaparannya menjelaskan terminologi merdeka memilih sebenarnya bahasa lainnya adalah pemilu demokratis. Merdeka memilih tidak terlepas dari asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. “Konsep merdeka memilih jika disangkutpautkan dengan hak konstitusional, secara objektif hak pilih seringkali tersandra oleh tidak bisa bebas memilih. Karana isu politik transaksional, praktik money politik masih banyak dilakukan. Upaya pencegahan tersebut bisa dengan melakukan pendidikan seperti SKPP untuk menerapkan salah satu pencegahan politik transaksional.” Urai Bang Dul, sapaan akrabnya.

Abdullah menambahkan perspektif pemilih yang merdeka adalah pemilih yang tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Dalam kesempatan yang sama, H. Cecep Sumarna selaku narasumber yang kedua menerangkan bahwa menurut Aristoteles, demokrasi tidak akan mungkin bisa dilakukan apabila syarat memilih dan dipilih itu berbeda. Hak memilih dan hak dipilih harus sejajar. Sedangkan Plato, tidak mengungkapkan syarat yang sama antara mereka yang memilih dan mereka yang dipilih. “Semakin tinggi tingkat partisipatif masyarakat tanpa dibarengi dengan pendidikan politik maka akan terjadi political transaction.” Tegasnya.

Narasumber lainnya, Supriatna, menjelaskan bahwa cara memilih ada 2 cara, yakni dengan cara memobilisasi atau cara partisipatif. Cara memobilisasi yaitu dengan cara ketidakmerdekaan karena adanya tekanan dari pihak lain. Cara partisipatif yaitu dengan cara sadar dilakukan tanpa adanya paksaan/tekanan dari pihak lain. “Sebagai manusia sebenarnya tidak bisa menjadi bebas dan merdeka, karena kebebasan dan kemerdekaan seseorang akan terus terpengaruhi oleh hal-hal lain.” Pungkasnya.

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1490,1481,1482,1483,1480,1485,1484,1486" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Publikasi