Bawaslu Majalengka Asah Argumentasi Tim Debat Hukum UNMA Menuju Debat Hukum Pemilu VI Bawaslu RI
|
Majalengka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka menerima kunjungan Tim Debat Hukum Universitas Majalengka (UNMA), Senin (20/7/2026), dalam rangka koordinasi dan diskusi penyusunan artikel pendaftaran Debat Hukum Pemilu VI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Tim Debat Hukum UNMA yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum bersama dosen pendamping hadir untuk berdiskusi mengenai penyusunan artikel yang akan menjadi salah satu persyaratan administrasi sekaligus media publikasi resmi kegiatan Debat Hukum Pemilu VI.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang konsultasi akademik, tetapi juga ruang bertukar gagasan antara kalangan akademisi dengan penyelenggara pemilu mengenai penguatan substansi hukum kepemiluan.
Dalam pemaparannya, Tim Debat Hukum UNMA menjelaskan bahwa artikel pendaftaran tidak semata-mata memuat informasi administratif mengenai perlombaan, melainkan juga berfungsi sebagai pengantar akademik yang memberikan gambaran terhadap isu hukum yang akan diperdebatkan. Karena itu, penyusunannya dilakukan dengan memperhatikan ketepatan substansi, penggunaan bahasa ilmiah yang objektif, serta kesesuaian dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memberikan telaah terhadap dua artikel yang disusun Tim Debat Hukum UNMA, yakni artikel dengan sudut pandang pro dan kontra terhadap tema yang ditetapkan Bawaslu RI, "Penguatan Lembaga Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu."
Dede menilai kerangka artikel yang disusun telah mengarah pada pokok persoalan yang akan diperdebatkan. Namun demikian, ia mendorong agar landasan teoritis dalam tulisan diperkuat, khususnya mengenai konsep dasar pengawasan.
"Tema yang diangkat sangat menarik karena menyentuh aspek kelembagaan Bawaslu. Namun, argumentasi akan lebih kuat apabila diawali dengan pemahaman yang komprehensif mengenai definisi pengawasan beserta teori-teori yang menjadi landasan akademiknya. Dari sana, pembahasan mengenai penguatan kelembagaan akan memiliki pijakan yang lebih kokoh," ujar Dede Rosada.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Majalengka, Ayub Fahmi, mengingatkan pentingnya menentukan fokus kajian sejak awal agar pembahasan tidak melebar.
Menurutnya, penulis perlu menentukan apakah artikel akan membahas rezim Pemilu atau Pemilihan, mengingat kedua rezim tersebut memiliki karakteristik regulasi, mekanisme penyelesaian sengketa, maupun penanganan pelanggaran yang berbeda.
"Penentuan fokus menjadi sangat penting. Jangan sampai pembahasan antara Pemilu dan Pemilihan bercampur karena regulasi maupun mekanisme penyelesaian sengketanya berbeda. Selain itu, pastikan seluruh rujukan menggunakan regulasi terbaru, baik Undang-Undang maupun Peraturan Bawaslu," kata Ayub.
Masukan juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara. Ia menilai artikel yang disusun masih dapat diperdalam melalui penguatan argumentasi dan analisis kritis terhadap isu yang diangkat.
Menurut Dardiri, sebuah karya ilmiah tidak hanya menyampaikan pendapat, tetapi juga harus mampu menguji berbagai perspektif secara objektif sehingga menghasilkan argumentasi yang komprehensif.
"Artikel ini memiliki potensi yang baik. Namun akan lebih kuat apabila penulis juga mengkaji sisi kritis dari model penguatan kelembagaan tersebut. Pendalaman metodologi penelitian, penguatan teori, serta analisis yang mempertimbangkan berbagai sudut pandang akan membuat kualitas artikel menjadi lebih akademis dan argumentatif," ujarnya.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas berbagai aspek mulai dari kerangka penulisan, penggunaan teori hukum, pendekatan penelitian, hingga perkembangan regulasi kepemiluan yang relevan dengan tema debat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi hukum kepemiluan. Sinergi antara penyelenggara pemilu dan dunia akademik diharapkan mampu melahirkan gagasan-gagasan kritis yang tidak hanya mendukung pelaksanaan Debat Hukum Pemilu VI, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan demokrasi dan penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Penulis dan Foto : Taufik Hidayat
Editor : Kang Erry