Ikuti Pelatihan Bawaslu Mengajar, PPID Bawaslu Majalengka Tindak Lanjuti Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
|
Majalengka – Bawaslu Kabupaten Majalengka terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Pelatihan “Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu pada Selasa (26/5/2026).
Pelatihan yang diikuti oleh pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu dari seluruh Indonesia ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelola informasi publik agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penguatan mengenai berbagai aspek pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mulai dari penguatan regulasi, optimalisasi peran PPID, penyusunan klasifikasi informasi publik, peningkatan kualitas pelayanan terhadap permohonan informasi, pemanfaatan media digital sebagai sarana publikasi proaktif, pengawasan internal, hingga edukasi kepada masyarakat mengenai hak memperoleh informasi.
Sebagai bentuk implementasi hasil pelatihan tersebut, pada Senin (20/7/2026) operator PPID Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan tindak lanjut dengan menyusun sejumlah langkah strategis guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Majalengka. Langkah tersebut merupakan implementasi dari materi dan hasil diskusi yang diperoleh selama pelatihan pada 26 Mei 2026.
Tindak lanjut yang dilakukan meliputi penyusunan roadmap keterbukaan informasi publik sebagai pedoman pelaksanaan layanan informasi, inventarisasi dan pembaruan daftar informasi publik sesuai klasifikasinya, optimalisasi website dan media sosial sebagai media publikasi yang lebih proaktif, peningkatan kapasitas petugas layanan informasi melalui pelatihan teknis, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan mekanisme memperoleh informasi publik.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Majalengka. Selain memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan akuntabilitas kelembagaan serta penguatan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Melalui tindak lanjut ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi budaya kerja dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis: Taufik Hidayat
Foto: Tangkapan Layar Zoommeet
Editor: Kang Erry