Webkusi Orasi Seri 10 : Pengusaha Tidak Bisa Dipisahkan Dari Politik
|
Majalengka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka kembali mengadakan kegiatan Web Diskusi Obrolan Demokrasi (Webkusi Orasi) Seri 10, Selasa (16/03/2021).
Bertajuk "Peran Pengusaha Dalam Pemilu dan Pemilihan", kegiatan ini bisa menjadi wadah sharing informasi dan pengalaman para pengusaha dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Sehingga diketahui seberapa penting peran krusial pengusaha dalam mengawal proses pemilihan.
Kegiatan rutin ini menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya. Abdullah Dahlan, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Budi Victoriadi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Majalengka, dan Hj. Dinar Tisnawati, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Majalengka.
Dalam pengantar diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana menyampaikan, kegiatan webkusi kali ini mengangkat tema yang menarik dan belum pernah dikupas oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia. "Sebenarnya seperti apa peran pengusaha saat kontestasi pemilu atau pilkada itu berjalan? Sebab ada pengusaha yang nampak ada juga yang tidak. Tapi yang namanya pengusaha yang memiliki modal, itu tidak bisa dipisahkan dari politik." Kata H. Agus sekaligus membuka acara.
Dikatakan H. Agus, ada pengusaha aktif sekaligus politisi, ada pula yang pure pengusaha. "Seringkali pada kontestasi pemilu atau pilkada selalu dilibat-libatkan atau didorong untuk memberikan sumbangsihnya terutama materil." Jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Majalengka ini juga, seperti apa strategi dan peran pengusaha dalam kontestasi pemilihan di Kabupaten Majalengka. "Penting juga kiranya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya kalangan muda, sehingga akan muncul tunas-tunas baru kedepannya." Pungkas H. Agus.
Disaat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengangkat tema yang menarik. "Karena tema ini cukup langka dalam hal politik. Tetapi ini sangat penting dalam pemilu dan pemilihan." Imbuhnya.
Lalu, menurut Abdullah, jika ditanya bagaimana peran pengusaha dalam pemilu dan pilkada? Tentu sangat berperan. "Dalam hal ini, jika melihat regulasi terutama Undang-undang No. 10 tahun 2016, maka peran pengusaha akan terkait pada pendanaan kampanye." Ungkapnya saat memberikan pemantik sebagai narasumber pertama.
Satu hal, kata Abdullah, ada prinsip fairness kontestasi dalam sisi pendanaan pemilihan. Yakni bagaimana peran pengaturan pendanaan agar tidak menghegemoni pemilihan. "Jika tidak diatur pendanaan politik, maka kandidat terpilih nanti akan terhegemoni oleh pemilik/penyumbang modal. Maka harus ada batasan." Tegasnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat selalu ambil bagian dalam setiap pemilihan. "Harus ada peran serta dari masyarakat khususnya pengusaha agar dana kampanye yang tidak jelas dapat diminimalisir bahkan dihilangkan." Pungkasnya.
Narasumber kedua, Budi Victoriadi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Majalengka mengatakan, berdasarkan pengalamannya peran pengusaha ini menjadi simpul yang strategis untuk suksesi pada pemilu atau pilkada.
Namun demikian ia juga menghawatirkan kondisi pandemi saat ini, akan berpengaruh pada proses pemilihan berikutnya. "Bagaimana demokrasi ini bisa berjalan secara dewasa jika kondisi ekonomi saat ini masih seperti sekarang. Akan muncul politik pragmatis, ini sangat berpengaruh dalam demokrasi." Katanya.
Tak hanya itu, masih kata Budi, peran pengusaha di setiap level selalu ditarik tarik. Didorong untuk berpolitik. "Maka menjadi kemunduran bagi kita bersama bahwa pengusaha ini dieksploitasi politik yang mereka tidak paham sama sekali." Ungkapnya.
Namun demikian, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Majalengka, Hj. Dinar Tisnawati menyampaikan, peran pengusaha terhadap pemilu dapat disimpulkan menjadi 4 poin.
Pertama, kaitannya dengan donatur dana kampanye yang sudah diatur dalam undang-undang. Kedua, para pengusaha memberikan edukasi kepada karyawan atau lingkungan usaha dengan memberikan kebebasan untuk menggunakan hak memilih dan dipilih. Ketiga, tidak boleh mempengaruhi pilihan orang lain atau indoktrinasi. Keempat, membangun kesadaran bersama, kita harus berpolitik dengan saling menghormati, toleran, sadar dan tidak baperan.
"Dari keempat poin tersebut, peran pengusaha lebih untuk mengedukasi kepada lingkungannya." Tandasnya.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="2067,2068,2069,2070,2072,2066,2065,2071,2073,2074" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]