Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Nomor: 79/ΚΡ.01.00/JB-12/05/2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk 19 (sembilan belas) Kecamatan di Kabupaten Majalengka

sebagaiman daftar kecamatan terlampir

https://drive.google.com/file/d/1W8o5HWD6GI_VNdswQq1-2y6MQBwshS8A/view?usp=sharing

Calon anggota Panwas Kecamatan dapat mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan dengan melampirkan Kelengkapan persyaratan sebagi berikut :

https://drive.google.com/drive/folders/1-ytQUXyfaUQpV0cyp_Tgb_38JgOg_bRU?usp=drive_link