Lompat ke isi utama

Berita

Ijazah Calon Kepala Daerah Kini Bukan Informasi yang Dikecualikan, Bawaslu Majalengka Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi

Bawaslu

Dok. KPU RI

Majalengka – Bawaslu Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat memanfaatkan keterbukaan informasi publik untuk turut mengawasi proses pencalonan kepala daerah. Ajakan ini disampaikan menyusul langkah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang mencabut ketentuan pengecualian informasi terkait dokumen persyaratan administrasi calon kepala daerah.

Dengan dicabutnya ketentuan tersebut, dokumen persyaratan pencalonan, termasuk dokumen pendidikan seperti ijazah dan riwayat pendidikan, tidak lagi dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tingkatan pemilihan kepala daerah (Pilkada), mulai dari kabupaten, kota, hingga provinsi.

Bawaslu Kabupaten Majalengka memandang kebijakan ini sebagai langkah positif bagi penguatan demokrasi. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan akses yang lebih luas, masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi proses pencalonan pemimpin daerah. 

Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Majalengka Fauzi Akbar yang menyatakan bahwa “Keterbukaan informasi bukan sekadar akses terhadap dokumen, tetapi juga upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi kekuatan penting agar pemilihan berjalan jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” Ujar Fauzi Akbar.

Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan bahwa setiap informasi yang disampaikan maupun diperoleh harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menggunakan informasi secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan maupun tahapan pemilihan lainnya, Bawaslu Kabupaten Majalengka mengajak untuk segera melaporkannya melalui mekanisme yang tersedia.

Melalui momentum ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pemilih yang kritis, cerdas, dan aktif dalam mengawal demokrasi. Demokrasi yang berkualitas tumbuh dari transparansi, partisipasi, dan kepercayaan masyarakat.

Penulis: Taufik Hidayat
Editor : Kang Erry
Sumber informasi: KPU RI (2025)

Tag
Bawaslu Kabupaten Majalengka
persyaratan calon
kepala daerah