Menjaga Barang Bukti Tetap Tertib: Bawaslu Jabar Kumpulkan Lima Daerah di Majalengka untuk Inventarisasi BDP
|
MAJALENGKA – Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengumpulkan lima jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Majalengka untuk menginventarisasi barang dugaan pelanggaran (BDP) pemilu dan pemilihan yang hingga kini masih tersimpan di sejumlah daerah. Sebagian barang itu sudah rusak, dan status sebagian lainnya belum jelas.
Pertemuan bertajuk Rapat Kerja Teknis Inventarisasi Pengelolaan BDP Pemilu dan Pemilihan Wilayah 5 itu digelar di Kantor Bawaslu Majalengka, Kamis (29/10/2026), mulai pukul 13.00 WIB. Pesertanya Bawaslu Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu, dan Bawaslu Kota Cirebon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, mengatakan kegiatan ini merupakan seri kedua pada putaran kedua setelah sebelumnya digelar di Subang. Menurut dia, inventarisasi BDP merupakan bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu RI.
“Karena BDP ini barang lampau, kita ingin memastikan seperti apa kondisinya. Pada prinsipnya barang tersebut adalah hak milik pelapor, bukan hak kita,” kata Syaiful. Ia mengakui regulasi yang secara khusus mengatur BDP belum banyak.
Syaiful juga mengingatkan risiko di balik perpindahan kantor Bawaslu Majalengka, yang menjadikan kegiatan ini sebagai agenda pertama di gedung barunya. “Dengan pindahnya ke kantor baru, arsip, khususnya yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran, rawan tercecer maupun hilang,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan barang. Ia menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 mengatur inventarisasi, sedangkan pada masa non-tahapan seperti sekarang fokusnya adalah pengelolaan barang.
“Penomoran tidak boleh berubah, apalagi sampai hilang. Prinsip ini harus kita pegang, khususnya pada non-tahapan seperti sekarang,” tegasnya. Menurut Nuryamah, prinsip itu berlaku tidak hanya bagi divisi penanganan pelanggaran, tetapi juga divisi lain.
Dari sisi data dan informasi, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah, menyebut ada reorientasi peran divisi Datin di semua tingkatan. Untuk BDP yang penanganan pelanggarannya sudah selesai, kata dia, Datin ikut menjadi mata rantai pengelolaan barang tersebut.
“Dengan perkembangan dunia digital, peran divisi Datin akan semakin vital, khususnya dalam pengelolaan barang bukti yang berbentuk digital,” ujar Muamarullah. Ia juga mengusulkan agar Perbawaslu 19/2018 dikaji sebagai bahan evaluasi penyusunan regulasi di Bawaslu RI.
Selaku tuan rumah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Majalengka, Fauzi Akbar, meminta maaf atas kekurangan dalam penyambutan. “Semoga kantor ini bisa menjadi kantor yang baru seutuhnya,” katanya.
Seusai rangkaian sambutan, acara berlanjut ke sesi materi yang dipandu moderator Arie, staf Bawaslu Jawa Barat. Ia mengatakan pengelolaan BDP masih menjadi masalah yang terus berulang karena sebagian aturan dinilai belum cukup rigid sehingga sulit diterapkan di lapangan.
Narasumber Muhammad Jufri memaparkan bahwa BDP adalah barang bergerak maupun tidak bergerak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan diperlukan dalam investigasi. Barang itu diperoleh dari hasil pengawasan langsung atau dari laporan masyarakat, dan wajib memiliki hubungan langsung dengan pelanggaran yang diduga terjadi.
Pengelolaannya dilakukan secara berjenjang oleh unit pengelola di tiap tingkatan. Pengawas pemilu wajib menyerahkan BDP kepada unit tersebut pada hari yang sama dengan pengambilalihan. Jika perkara tidak terbukti sebagai pelanggaran, barang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Barang yang tidak diterima pemilik, mudah rusak, atau berbiaya simpan tinggi dapat dipulihkan asetnya setelah 60 hari sejak diterima, sedangkan hasil berupa uang wajib disetor ke Kas Negara. Barang yang tidak dapat dimanfaatkan atau berbahaya dimusnahkan dengan berita acara resmi.
Narasumber lain, H. Agus Asri Sabana, menegaskan bahwa Bawaslu bukan lembaga penyitaan pidana. Menurut dia, yang dilakukan lembaga ini adalah pengamanan administratif untuk kepentingan investigasi, bukan penyitaan pro-justitia. Arie menambahkan, pemahaman itu perlu diteruskan hingga tingkat kecamatan. Ia juga menyinggung dilema ketika barang bukti dibutuhkan tetapi tidak dapat diambil secara paksa.
Jufri menutup sesi materi dengan menyoroti persoalan yang paling nyata, yakni tidak adanya ruang penyimpanan di kantor Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota. Ia meminta barang yang prosesnya sudah selesai segera diperjelas statusnya, dikembalikan kepada pelapor atau dimusnahkan. Ia juga mendorong setiap daerah membentuk unit pengelola barang sesuai Perbawaslu.
Pada sesi tindak lanjut, peserta memaparkan kondisi BDP di daerah masing-masing. Bawaslu Kuningan menyimpan BDP berupa uang tunai. Bawaslu Kabupaten Cirebon masih menguasai sembako yang sudah rusak. Bawaslu Indramayu mencatat 29 BDP berupa gula pasir, beras, dan amplop. Adapun Bawaslu Kota Cirebon menyimpan beras, minyak goreng, dan mi instan yang juga sudah rusak di ruang koordinator divisi.
Ivan, staf Bawaslu Jawa Barat yang bersama Arie menjadi tim tindak lanjut, mengatakan data BDP di kabupaten/kota akan dikunci. Menurut surat edaran, kata dia, BDP seharusnya sudah dimusnahkan, sehingga data tersebut diperlukan untuk laporan pasti kepada Bawaslu RI. Seluruh Bawaslu kabupaten/kota diminta mengisi lembar data BDP paling lambat 30 November 2026.
Penulis : Taufik Hidayat
Foto : M. Reza Gumilar
Editor : Kang Erry