Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Suara Bawaslu Daerah Harus Jadi Fondasi Revisi UU Pemilu

Bawaslu

Anggota Bawaslu Puadi dalam Dialog, Edukasi, dan Literasi Kepemiluan (DELiK) Edisi Ke-4 secara daring diselenggarakan oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/20226).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pengalaman di lapangan seharusnya tidak berhenti di meja laporan. Anggota Bawaslu Puadi mengajak jajaran Bawaslu daerah untuk aktif menyuarakan persoalan dan temuan empiris hasil pengawasan mereka dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, perubahan regulasi baru akan benar-benar menjawab kebutuhan jika berpijak pada realitas penyelenggaraan pemilu di daerah.

Bawaslu daerah, kata Puadi, adalah pihak yang berhadapan langsung dengan tantangan pengawasan, mulai dari pencegahan pelanggaran, pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, hingga koordinasi dengan lembaga terkait.

“Pengalaman di daerah harus ditempatkan sebagai sumber bukti dalam pembaruan hukum kepemiluan, bukan sekadar pelengkap pembahasan di tingkat pusat,” ujarnya dalam Dialog, Edukasi, dan Literasi Kepemiluan (DELiK) Edisi Ke-4 bertajuk “Revisi Undang-Undang Pemilu: Reformasi Kelembagaan, Memori Institusional, dan Audit Pascapemilu”. Kegiatan daring yang diselenggarakan Bawaslu Sulawesi Tenggara ini berlangsung pada Rabu (21/10/2026).

Petakan Masalah yang Berulang

Langkah pertama yang menurut Puadi perlu dilakukan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota adalah memetakan persoalan yang terus berulang selama Pemilu dan Pemilihan 2024. Pemetaan itu harus jeli membedakan mana masalah yang bersumber dari kelemahan norma hukum, dan mana yang muncul karena kendala implementasi.

Ia mengingatkan, tidak semua persoalan harus dijawab dengan mengubah undang-undang. “Sebagian persoalan dapat ditangani melalui perbaikan prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran, maupun penguatan koordinasi antarlembaga,” tegas doktor ilmu politik tersebut.

Karena itu, rekomendasi dari daerah perlu disusun berdasarkan skala prioritas. Fokus utamanya adalah isu yang berdampak langsung pada perlindungan hak pilih, integritas hasil pemilu, kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan kepercayaan publik.

Momentum Perkuat Kelembagaan

Puadi juga menilai revisi UU Pemilu adalah momentum emas untuk memperkuat kelembagaan pengawas pemilu. Menurutnya, reformasi kelembagaan tidak cukup dengan mengubah struktur organisasi atau menambah kewenangan. Setiap mandat harus ditopang kapasitas dan sumber daya yang memadai.

Di sinilah pengalaman daerah berperan penting. Dari lapangan, terlihat seberapa sesuai kewenangan Bawaslu dengan beban kerja, kebutuhan personel, kondisi geografis, hingga karakteristik kerawanan di tiap wilayah.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan revisi UU Pemilu bukan pada banyaknya pasal yang diubah. Yang terpenting adalah sejauh mana regulasi baru mampu meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat akuntabilitas penyelenggara, dan melindungi hak konstitusional warga negara.

“Revisi UU Pemilu harus mampu menjadikan pengalaman penyelenggaraan sebelumnya sebagai dasar perbaikan. Dengan begitu, reformasi yang dilakukan bukan hanya menghasilkan perubahan aturan, tetapi juga memperkuat kemampuan kelembagaan untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas demokrasi,” pungkasnya.

Penulis: ⁠⁨⁠R⁠e⁠y⁠n⁠ ⁠G⁠l⁠o⁠r⁠i⁠a⁠⁩
Sumber: Bawaslu RI

Tag
Puadi
BawasluRI