Lompat ke isi utama

Berita

Soal Krusial, DPB Itu Bukan DPT

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.22" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.0.47"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.22.1" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

Majalengka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Rabu (30/12/2020). Dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Dede Sukmayadi, bersama Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Idah Wahidah.

Kegiatan rutin setiap satu bulan sekali ini dilaksanakan karena Data Pemilih masih menjadi persoalan dari Pemilu ke Pemilu maupun Pilkada ke Pilkada. Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 20 huruf (l), bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara Data Pemilih secara Berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Bawaslu berkewajiban ikut mengawasi pelaksanaan Pemutakhiran DPB oleh KPU. Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 104 huruf (e), bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi Pemutakhiran dan Pemeliharaan Data Pemilih secara Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dede Sukmayadi menyampaikan, DPB itu bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap), dimana hasil akhirnya selalu berubah dan belum final. "Artinya, kualitas dari pemutakhiran data bukan diukur dari seberapa bagusnya hasil pemutakhiran. Namun, jauh lebih penting dari itu adalah bagaimana proses pengawalan Pemutakhiran DPB itu dilakukan dan tentunya mengacu pada aturan yang ada." Jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Majalengka, lanjut Desuk sapaan akrabnya, mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Majalengka yang menyelenggarakan forum rapat dengan mengundang stakeholder. Karena ini penting untuk mengukur dan mengevaluasi seberapa besar keberhasilan atau pun kekurangannya, yang nantinya akan dijadikan rujukan dalam proses Pemutakhiran DPB mendatang.

"Kami pun mengapresiasi langkah KPU dalam memaksimalkan kegiatan ini. Yakni pertama, akan dibuatnya aplikasi mobile sebagai alat kontrol terverifikasinya masyarakat pemilih. Kedua, langkah KPU yang rencananya akan turun langsung ke level bawah yakni desa/kelurahan dalam pemenuhan data, dinilai efektif dalam memaksimalkan pemutakhiran DPB tersebut." Pungkas Desuk.

Dikesempatan yang sama Idah Wahidah menyampaikan, persoalan data pemilih setiap event pemilu adalah persoalan yang krusial. Pemutakhiran DPB merupakan proses untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah sebuah proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan berikutnya. Tentu saja ini menjadi kesempatan ataupun ruang untuk memperbaiki persoalan-persoalan terkait Data Pemilih terutama di kabupaten Majalengka yang harus benar-benar dilakukan secara komprehensif, tentunya dalam bentuk kerjasama dengan Disdukcapil agar data tetap terupgrade dan akurat.

“Kalau kita lihat dari parameter demokrasi, semakin terpastikan bahwa data pemilih yang akurat, valid dan terakomodir, termasuk hasil-hasilnya kemudian produk-produknya, maka sesungguhnya kualitas demokrasi semakin lebih berkualitas. Karena dicek DPT maupun DPK-nya.” Imbuh Idah.

Sesungguhnya, lanjut Idah, positioning Bawaslu dalam konteks ini adalah berkontribusi dalam memastikan kualitas demokrasi. Jika dilihat aspek hukum, pemilu ini sudah memberikan jaminan hak konstitusional bagi pemilih. Bahkan seringkali memudahkan aspek administrasi dan pelayanannya.

“Namun, masih nampak dan masih saya rasakan adanya ego sektoral antara KPU dan Bawaslu. Karena seringkali ketika berbicara DPB, DPT, DPK, terkesan KPU merasa persoalan daftar pemilih ini ranahnya full KPU, padahal Bawaslu punya kewenangan untuk mengawasi seluruh prosesnya.” Menurut Idah.

Idah berharap kedepan di Tahun 2021 ego sektoral tidak perlu terjadi lagi. Karena pertama yang kita tuju adalah sama, soal hak pilih tidak boleh hilang, hak pilih harus menjadi jaminan setiap orang untuk memberikan suaranya. Kedua berkenaan dengan akurasi teknis, menjadi hal yang tidak kalah penting untuk dicermati sehingga mampu meminimalisir adanya gap/kesenjangan pemahaman secara teknis antara Bawaslu dan KPU. “Karena mau tidak mau secara pengetahuan kita sepaham, maka secara teknis juga harus sepaham. Dari dua hal ini antara Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.” Tandasnya.

[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="1856,1853,1854,1855" fullwidth="on" _builder_version="3.22.1"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Tag
Pengawasan
Publikasi