Bawaslu Jabar Putuskan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Majalengka
|
Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka pada tanggal 16 September 2022 lalu dan telah dicatat dalam buku Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor : 06/TM/PL/ADM/Prov/13.0 0/IX/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka sebagai (terlapor), telah sampai pada tahap Sidang Putusan yang dilaksanakan pada Rabu (05/10/2022).
Sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Bawaslu Jabar sekitar pukul 20.00 WIB juga dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Majalengka H. Agus Asri Sabana, Alan Barok Ulumuddin, Idah Wahidah dan Abdul Rosyid yang bertindak sebagai penemu. Bertindak sebagai majelis pemeriksa yaitu ketua majelis Sutarno, SH,. MH dan Anggota Majelis Drs. Harminus Koto, M.Ikom, H. Yusup Kurnia, S.IP,. SH., MH. dalam sidang tersebut majelis memutuskan bahwa terlapor KPU Majalengka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, serta disanksi peringatan tertulis dan diingatkan tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari."
Secara terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka Abdul Rosyid mengungkapkan, sidang pelanggaran administratif yaitu perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Karena ini sifatnya temuan maka Bawaslu Majalengka meneruskan temuan tersebut ke Bawaslu Jabar.
Saat ditanyakan apakah Bawaslu Majalengka sudah melakukan pencegahan pelanggaran? “Bawaslu Majalengka melakukan pencegahan pelanggaran melalui himbauan berupa saran perbaikan administrasi pemilu sesuai pasal 55 Perbawaslu 21 tahun 2018 kepada KPU Majalengka dan tim pengawasan juga hadir dalam mengawasi dilapangan, ujar Abdul Rosyid.
“Substansi yang dilanggar merupakan adanya regulasi dan pedoman dalam verifikasi administrasi partai politik tidak diikuti oleh KPU Majalengka, sebagaimana pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU 4 tahun 2022. Adanya temuan tersebut maka Bawaslu Majalengka secara aturan memberikan saran perbaikan berupa surat saran perbaikan untuk memperbaiki prosedur, terhadap surat saran perbaikan namun KPU Majalengka tidak menindaklanjutinya, maka secara aturan Bawaslu Majalengka menjadikannya dugaan pelanggaran administratif Pemilu” ucap Rosyid.
Rosyid juga menghimbau kedepan “agar KPU Kabupaten Majalengka melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan mari kita tingkatkan sinergi dan koordinasi agar proses penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik. Begitu juga masyarakat, pemantau pemilu dan partai politik mari bersama Bawaslu mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi” pungkas Rosyid.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]