Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka Gelar Simulasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu majalengka

Simulasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Majalengka. (17/10/25).

Majalengka, 16 Oktober 2025 – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas internal dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan simulasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Kamis (16/10).

Kegiatan ini dibimbing langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, bersama Kasubag Penanganan Pelanggaran, Muhamad Muslimin. Simulasi tersebut melibatkan para staf kesekretariatan Bawaslu Majalengka yang berperan sebagai aktor dalam proses penerimaan laporan.

Dalam simulasi tersebut, peserta mempraktikkan tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, mulai dari identifikasi pelapor, pencatatan kronologi kejadian, hingga penyerahan bukti dan pembuatan formulir laporan resmi (Form B.1 dan Form B.3). Salah satu contoh kasus yang digunakan dalam simulasi adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang kerap menjadi perhatian menjelang masa Pemilu dan Pemilihan.

Dardiri Edi Sabara menjelaskan, simulasi ini bertujuan agar seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Majalengka memiliki pemahaman yang sama dan kemampuan teknis yang baik dalam menerima laporan masyarakat.

“Kami ingin setiap petugas siap menghadapi situasi nyata di lapangan. Penerimaan laporan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur tanpa menilai benar atau salahnya laporan di tahap awal,” ujar Dardiri.

Sementara itu, Kasubag Penanganan Pelanggaran, Muhamad Muslimin, menambahkan bahwa simulasi semacam ini juga menjadi wadah evaluasi internal agar proses administrasi penanganan pelanggaran berjalan lebih efektif dan tertib dokumen.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan serta memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Pepel

Foto : M. Reza Gumilar

Editor : Kang Erry