Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan DPT 2024 Majalengka: Bawaslu Pantau Selisih Data dan Validitas Pemilih

bawaslu majalengka

Anggota Bawaslu Kab. Majalengka Fauzi Akbar Rudiansyah dan Nunu Nugraha Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten

Bawaslu Majalengka – Tahapan penting dalam proses pemilu Kabupaten Majalengka memasuki babak baru dengan digelarnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Bertempat di Hotel Garden Majalengka pada Kamis (19/09/2024), acara ini turut dihadiri berbagai pihak mulai dari perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Majalengka, perwakilan pasangan calon, hingga media massa.

Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Utama, M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pendataan dan verifikasi pemilih. "Kami menyadari bahwa kami tidak dapat bekerja sendiri. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam penetapan DPT tingkat Kabupaten Majalengka ini," ujar Teguh.

Namun, di balik seremonial dan tahapan resmi ini, muncul sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majalengka terkait adanya perbedaan data yang mencolok antara pleno tingkat kecamatan dengan penetapan di tingkat kabupaten. Kordiv Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Majalengka, Fauzi Akbar Rudiansyah, menyoroti adanya selisih jumlah 171 pemilih, yang Sebagian besar terdapat di Kecamatan Dawuan, Jatitujuh, dan Bantarujeg.

Fauzi menyatakan kekhawatirannya mengenai data yang tidak melalui proses pencocokan dan penelitian (Coklit) namun tetap dimasukkan dalam DPT. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu validitas pemilih jika tidak segera diklarifikasi. "Kami meminta KPU memberikan penjelasan terkait perlakuan terhadap data tersebut, terutama terkait pemilih yang tidak melewati Coklit tetapi tetap masuk ke dalam DPT," tegas Fauzi.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Majalengka memberikan klarifikasi bahwa perbedaan tersebut terjadi akibat adanya data ganda serta pemilih yang telah meninggal dunia, namun datanya belum diperbaharui. "Ini terjadi karena beberapa pemilih sudah meninggal dunia dan adanya data ganda" jelas Teguh.

 

Selain itu, Anggota KPU Majalengka, Elih Solihah Fatimah, menambahkan bahwa sebagian perbedaan disebabkan oleh pemilih berusia di bawah 17 tahun dan di atas 120 tahun.Elih menambahkan bahwa ada Data dari Kecamatan yang masih harus disesuaikan  namun secara administratif dari disdukcapil data tersebut secara Dejure dianggap valid karena disertai bukti-bukti pendukung, oleh sebab itu masih dimasukan kedalam DPT.

Dalam wawancara dengan media, Fauzi menegaskan bahwa meskipun data tersebut secara administratif atau dejure dianggap valid, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan data ini juga valid secara defacto. "Ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa data ini diperlakukan dengan tepat, sehingga tidak ada pemilih yang tidak sah terdaftar atau hak pilih warga yang sah terabaikan," tambahnya.

Penetapan DPT adalah salah satu tahapan krusial dalam proses pemilu. Setiap perbedaan data, sekecil apapun, memiliki dampak besar terhadap jalannya pemilu. Dalam konteks demokrasi yang sehat, transparansi, dan akurasi data pemilih sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, kolaborasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan pihak terkait sangat diperlukan guna memastikan pemilih yang terdaftar adalah warga yang sah dan memiliki hak pilih sesuai ketentuan.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses verifikasi dan validasi DPT di Kabupaten Majalengka berjalan dengan lancar, sehingga pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati 2024 dapat terlaksana dengan transparan, adil, dan demokratis.

Penulis : Erry Sukmana

Poto : Pepel