Permohonan Pemohon Penyelesaian Sengketa di tolak oleh Bawaslu
|
Majalengka - Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan diawali dengan Musyawarah Tertutup dan Bawaslu Kabupaten Majalengka sebagai Majelis dan kedua belah pihak tidak menemukan titik terang kesepakatan untuk dilakukan musyawarah tertutup (Mediasi), pada hari yang sama dilanjutkan dengan agenda Msuyawarah terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pemohon dan termohon. Hal itu dilakukan Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Bawaslu Kota Banjar pada simulasi penyelesaian sengketa Pemilihan untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.
Harapan dilaksanakannya simulasi ini bisa memberikan gambaran secara utuh mengenai bagaimana sengketa harus diselesaikan dan mekanisme musyawarah memberikan kesempatan bagaimana jajaran kesekretariatan untuk mempersiapkan dan memeperoleh Pembelajaran terlibat langsung dan berperan pada simulasi sidang, untuk mengasah kemampuan di masa yang akan datang. Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Bawaslu Kota Banjar melakukan rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas SDM melalui simulasi penyelesaian sengketa Pemilihan secara daring yang diadakan selama dua hari ini, dimulai sejak kamis sampai Jum’at, 21-22 Oktober 2021.
Kegiatan simulasi persidangan sengketa pemilihan ini, secara internal merupakan inisiasi bersama (Bawaslu Kabupaten Majalengka, Kota Banjar dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat) dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM nya masing-masing. Sementara Bawaslu Jawa Barat pada kesempatan ini bertugas untuk memantau jalannya simulasi dan memberikan arahan maupun masukan terkait teknis persidangan sengketa pemilihan.
Simulasi persidangan ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto, Beliau memberikan arahan sebelum simulasi dimulai memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari cara kita untuk mengasah kapasitas kita sebagai Penyelenggara Pemilu dan merupakan sarana Pembelajaran untuk Jajaran sekretariat dengan berperan sebagai Asisten majelis, Sekretaris Majelis, Perisalah, Notulensi Sidang.
Adapun dalam proses jalannya simulasi persidangan sengketa pemilihan, sesuai regulasi yang tercantum dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapannya dimulai dengan musyawarah tertutup terlebih dahulu atau bisa diistilahkan juga dengan proses mediasi antara pemohon dan termohon oleh mediator. Kemudian dilanjutkan pada proses musyawarah terbuka yang ketentuannya diuraikan melalui mekanisme Musyawarah Terbuka sebagaimana seharusnya dan permohonan Pemohon ditolak oleh Majelis.
Tujuan yang hendak dicapai simulasi persidangan sengketa pemilihan ini diantaranya adalah untuk mengukur kemampuan kita dan memberikan penguatan terhadap materi persidangan dan pengalaman dari SDM yang ada untuk dilatih dan agar majelis dapat mematangkan kompetensinya dalam mengamati fakta-fakta hukum untuk menyusun Putusan yang berkualitas.
Dihari kedua, Jum’at (22/10) dilaksanakan Evaluasi sekaligus penutupan kegiata Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto, mengungkapkan bahwa Simulasi yang baik harus bisa mengukur kapasitas kita apakah sudah baik atau belum. Ada 3 hal dalam pembuatan putusan, harus bisa mengkonfrontir keterangan pemohon dan termohon itu seperti apa, keterangan dari pemohon dan termohon (dihadapkan antara versi pemohon dan termohon).
Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Alan Barok Ulumudin menyampaikan perihal Kendala kendala dan masukkan pada kegiatan Simulasi daring kendala koneksi dan mati Listrik, kaitan dengan teknologi zoom, harus ada standarisasi kaitanya dengan kamera misalnya standar audio dan video harus diperhatikan.
[/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="2972,2965,2962,2964,2959,2973,2958,2969,2971,2967,2970,2961,2968,2957,2960" posts_number="18" show_title_and_caption="off" show_pagination="off" _builder_version="3.22.1" title_font="||||||||" title_text_color="#ffffff"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]