Bawaslu Majalengka Hadirkan Mediation Clinic, Layanan Edukasi Hukum dan Konsultasi Sengketa Proses bagi Partai Politik
|
MAJALENGKA – Bawaslu Kabupaten Majalengka menghadirkan layanan Mediation Clinic, yaitu layanan edukasi hukum pemilu dan konsultasi penyelesaian sengketa proses bagi partai politik. Layanan ini disediakan untuk memperkuat upaya pencegahan sengketa proses pemilu melalui konsultasi, edukasi hukum, dan penyampaian informasi yang tepat kepada peserta pemilu.
Mediation Clinic ditujukan bagi peserta pemilu, yakni partai politik dan pasangan calon. Melalui layanan ini, peserta pemilu dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak, kewajiban, serta cara dan prosedur penyelesaian sengketa. Penyelenggaraan layanan mengacu pada Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 15/PS/JB/10/2026.
Alur Layanan
Layanan konsultasi dilaksanakan melalui enam tahapan.
- Pengajuan permintaan konsultasi. Partai politik datang langsung ke ruang layanan Mediation Clinic atau melalui kanal resmi (daring), lalu menyampaikan identitas dan pokok persoalan yang dikonsultasikan.
- Penerimaan dan pencatatan. Petugas menerima permintaan, mencatat identitas pemohon dan pokok persoalan dalam register layanan, serta menyampaikan formulir permintaan konsultasi jika diperlukan.
- Penjadwalan layanan. Jadwal konsultasi ditentukan sesuai ketersediaan petugas dan ruang layanan, kemudian diinformasikan kepada pemohon.
- Pelaksanaan konsultasi. Konsultasi dilakukan di ruang layanan atau secara daring jika tersedia. Petugas memberikan konsultasi, edukasi hukum pemilu, dan informasi tentang mekanisme penyelesaian sengketa, dengan tetap menjaga independensi, imparsialitas, profesionalitas, dan kerahasiaan informasi.
- Dokumentasi hasil konsultasi. Petugas membuat catatan hasil konsultasi dan melengkapi register layanan. Dokumen disimpan secara fisik dan elektronik dengan pembatasan akses.
- Tindak lanjut. Apabila diperlukan, Bawaslu mengidentifikasi dan memetakan potensi sengketa, menyusun catatan hasil konsultasi, dan menyampaikan usulan langkah pencegahan kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Majalengka. Bawaslu juga berkoordinasi dengan divisi terkait dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai kebutuhan.
Prinsip Layanan
Mediation Clinic diselenggarakan tanpa pungutan biaya (gratis) dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh partai politik. Layanan dijalankan secara independen, imparsial, profesional, dan rahasia, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas tidak memuat janji hasil sengketa dan tidak bertindak sebagai kuasa atau pendamping salah satu pihak.
Fasilitas Layanan
Bawaslu Majalengka menyiapkan ruang atau area layanan konsultasi yang mudah diakses, memiliki identitas Mediation Clinic, tertib, dan menjaga kerahasiaan. Ruang tersebut dilengkapi meja, kursi, komputer atau laptop, akses internet, serta penyimpanan dokumen dengan pembatasan akses. Tersedia pula bahan informasi seperti kaidah hukum pelaksanaan pemilu, alur permohonan penyelesaian sengketa, formulir layanan, dan daftar inventarisasi potensi sengketa. Jadwal layanan, nama petugas penghubung, dan kontak resmi dipublikasikan melalui media informasi serta kanal resmi Bawaslu Kabupaten Majalengka. Konsultasi daring dapat disediakan sesuai kesiapan sarana dan petugas.
Jadwal dan Kontak
Mediation Clinic Bawaslu Kabupaten Majalengka melayani setiap Senin, Rabu, dan Kamis pukul 08.00–16.00 WIB di Jl. KH. Abdul Halim No. 109, Majalengka, Jawa Barat 45418. Konsultasi juga dapat dilakukan melalui nomor +62 852-2481-8516 (khusus chat).
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Instagram @bawaslu_mjl, Facebook Bawaslu Majalengka, X @Bawaslu_Mjl, dan kanal YouTube Humas Bawaslu Majalengka.
Penulis : Taufik Hidayat
Editor : Kang Erry