Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka Ikuti Launching Rumah Kebijakan Bawaslu RI, Dorong Perumusan Kebijakan Berbasis Bukti

Bawaslu

Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Dr. Herwyn J. H. Malonda, memberikan arahan dalam Launching Rumah Kebijakan Bawaslu RI Tahun 2026 yang diikuti secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/11/2026).

JAKARTA – Bawaslu Kabupaten Majalengka mengikuti Launching Rumah Kebijakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2026. Acara yang digelar Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI ini berlangsung di Graha Apic, Ruang Rapat Puslitbangdiklat Lantai 3, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Bawaslu Majalengka diwakili Ketua Dede Rosada, Kepala Sekretariat Nana Rukmana, dan staf Analis Kebijakan Ahli Pertama. Kegiatan ini juga diikuti jajaran pimpinan Bawaslu provinsi, serta Bawaslu kabupaten/kota secara daring via Zoom Meeting.

Rumah Kebijakan dirancang sebagai wadah inovasi dan perumusan kebijakan strategis lembaga. Di dalamnya terdapat ruang inkubasi gagasan, kajian, dan riset, sekaligus pusat integrasi kebijakan pengawasan pemilu.

Target Dokumen Kebijakan

Dalam laporannya, Roy M. Siagian menjelaskan bahwa Rumah Kebijakan menargetkan penyusunan minimal 12 policy brief dan 4 policy paper setiap tahun. Program ini juga akan membangun repositori kebijakan yang dapat diakses seluruh unit kerja Bawaslu, serta mendorong penyusunan telaahan staf secara berjenjang dari pusat hingga kabupaten/kota.

Target tersebut diharapkan dapat meningkatkan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Bawaslu. Pada penilaian 2025, IKK Bawaslu memperoleh nilai 80,10 dengan kategori baik, tetapi masih berada pada kelompok 20 besar terbawah di antara kementerian dan lembaga.

Arahan Pimpinan

Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Herwyn Malonda, menegaskan bahwa kebijakan pengawasan pemilu yang berkualitas tidak boleh lahir dari intuisi semata. Menurutnya, kebijakan harus ditopang bukti yang teruji dan analisis yang memadai.

Ia mendorong perubahan paradigma perumusan kebijakan, dari yang spontan, reaktif, dan cenderung top-down, menjadi terencana, prediktif, kolaboratif, dan berbasis data (evidence-based policy). Analis Kebijakan dan Statistisi diharapkan terlibat sejak tahap awal perumusan sebagai motor penggerak.

Herwyn juga memaparkan tiga makna Rumah Kebijakan: rumah sebagai satu atap yang mengintegrasikan proses penyusunan kebijakan, ruang berkumpul untuk bertukar gagasan, dan tempat yang memiliki aturan. Rumah ini memiliki lima ruang utama, yakni Dapur Kebijakan, Laboratorium Kebijakan, Klinik Kebijakan, Kamar Kebijakan, dan Pojok Kebijakan.

Ia turut menekankan pentingnya keterlibatan Bawaslu daerah dalam menyampaikan data dan masukan sesuai kondisi di lapangan, agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersandar pada perspektif pusat.

Pada akhir acara, Herwyn meresmikan Rumah Kebijakan Bawaslu RI Tahun 2026 secara simbolis melalui penayangan video peresmian.

Tindak Lanjut di Majalengka

Bawaslu Majalengka menyambut baik kehadiran Rumah Kebijakan sebagai ruang kolaborasi antara pusat dan daerah. Ke depan, Bawaslu Majalengka akan menginventarisasi hasil kajian dan dokumen kebijakan di tingkat kabupaten, serta menyampaikan isu-isu pengawasan di wilayahnya sebagai bahan perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Penulis : Taufik Hidayat
Editor : Kang Erry