Bubarkan Gakkumdu, Dekriminalisasi Pasal Karet: Menuju Wajah Baru Hukum Pemilu
|
Majalengka - Setiap kali pemilu digelar, ruang publik selalu riuh oleh penegakan hukum elektoral. Sayangnya, keadilan yang substantif sering kali berjalan di tempat. Jika kita membedah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada paradoks besar yang kasatmata. Regulasi kita saat ini mengalami obesitas: begitu bernafsu memenjarakan kesalahan teknis-administratif yang sepele, tetapi tampak ringkih saat berhadapan dengan gurita kejahatan politik kelas kakap di tingkat elit. Menatap masa depan demokrasi, kita butuh rekonstruksi hukum pemilu melalui tiga langkah radikal berikut.
1. Amputasi Ego Sektoral, Wujudkan Satu Atap Bawaslu
Titik lemah pertama ada pada desain Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menyatukan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Di lapangan, konsep tripartit ini justru sering memicu benturan ego sektoral dan perbedaan tafsir hukum. Akibatnya, banyak kasus besar kedaluwarsa di tengah jalan karena rantai birokrasi yang berbelit.
Solusinya adalah bubarkan Gakkumdu. Sudah saatnya memberikan kemandirian penuh kepada Bawaslu sebagai lembaga tunggal penegak hukum pemilu (one-stop justice system). Dengan membekali Bawaslu otoritas penyidikan dan penuntutan mandiri, proses hukum akan berjalan jauh lebih lincah, cepat, dan steril dari intervensi politik eksternal.
2. Stop Kriminalisasi Kelalaian Administratif
Problem kedua adalah syahwat mengkriminalisasi segala hal (over-criminalization). UU Pemilu saat ini menderita infeksi pasal pidana untuk kesalahan yang esensinya murni administratif atau manajerial. Contohnya Pasal 492 (kampanye di luar jadwal), Pasal 521 (pelanggaran teknis materi kampanye), dan Pasal 496 (keterlambatan laporan dana kampanye). Membawa perkara prosedural ini ke sidang pidana adalah bentuk pemborosan sumber daya negara.
Semua kelalaian administratif ini harus didekriminalisasi. Posisikan kembali perbuatan tersebut sebagai pelanggaran administrasi murni yang diselesaikan lewat sidang adjudikasi Bawaslu. Sanksinya harus diganti menjadi hukuman non-kriminal yang progresif dan menjerakan politisi: denda material skala besar, pembekuan hak kampanye, hingga diskualifikasi kepesertaan.
3. Selesaikan Masalah Profesionalitas Lewat Etika, Bukan Penjara
Kekeliruan logika hukum kita bahkan merembet hingga mempidanakan petugas garda terdepan (KPPS/PPS) atas kelalaian tugas imbas kelelahan fisik. Pasal 489 (PPS tidak mengumumkan daftar pemilih sementara), Pasal 502 (KPPS tidak memberikan salinan berita acara ke saksi), serta Pasal 507 (kelalaian menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu) adalah contoh hukum pidana yang salah alamat. Perbuatan ini adalah masalah tata kelola internal (professional misconduct), bukan niat jahat kriminal (mens rea).
Keluarkan pasal-pasal fungsional ini dari wilayah hukum pidana dan kembalikan sepenuhnya ke domain kode etik di bawah yurisdiksi DKPP. Sanksi organisasi—mulai dari peringatan keras hingga pemecatan tidak dengan hormat—jauh lebih efektif untuk merawat kualitas moral penyelenggara ketimbang memperlakukan mereka seperti pelaku kriminal umum.
Mengembalikan Khitah Ultimum Remedium
Dengan membersihkan perkara administratif dan etik dari pelataran hukum kriminal, kita sedang mengembalikan marwah sejati hukum pidana pemilu sebagai ultimum remedium (obat terakhir). Negara bisa memfokuskan seluruh instrumen investigasi terbaiknya untuk memburu kejahatan elektoral tingkat tinggi (high-level electoral crimes). Fokus pidana wajib diarahkan tanpa ampun untuk melumat praktik politik uang (money politics) terstruktur, penyuapan terhadap otoritas lembaga pemilu, serta manipulasi suara secara sistematis oleh oknum internal.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak dinilai dari seberapa penuh sel penjara oleh pelaku pelanggaran minor. Legitimasi demokrasi diukur dari seberapa tegas sistem hukum kita dalam memilah: mana kelalaian teknis yang harus dibina dan didenda, serta mana kejahatan politik besar yang harus dihantam keras tanpa kompromi demi menjaga kemurnian suara rakyat.
Penulis : Fauzi Akbar Rudiansyah