Lompat ke isi utama

Berita

Jangan Sampai Ada yang Hilang dari Daftar Pemilih, Bawaslu Perkuat Pengawasan Data

Bawaslu

Poto bersama konsolidasi demokrasi dan koordinasi Bawaslu Majalengka ke Disdukcapil terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, (20/08/2026).

MAJALENGKA, 20 Agustus 2026 — Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga dimulai dari satu hal yang kerap luput dari perhatian: data yang akurat. Memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tercatat sebagai pemilih, sekaligus memastikan data warga yang sudah tidak memenuhi syarat diperbarui, menjadi pekerjaan bersama lintas lembaga.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan silaturahmi dan koordinasi Bawaslu Kabupaten Majalengka dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, Kamis (20/8/2026), di Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada, S.H., S.Pd., Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Majalengka Utang Supriatna, S.IP., beserta jajaran. Dari Disdukcapil hadir Kepala Disdukcapil Kabupaten Majalengka Iwan Dirwan, S.STP., M.M., bersama empat kepala bidang.

Data Pemilih Bukan Sekadar Angka

Koordinasi membahas sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), terutama berkaitan dengan pencermatan data kependudukan hingga tingkat desa.

Bawaslu menemukan masih terdapat data yang belum sepenuhnya mutakhir atau belum tersedia sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi belum optimalnya proses pencatatan dan pemutakhiran data kependudukan di tingkat desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat.

“Bawaslu perlu memastikan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat dapat terdata sebagai pemilih, sementara mereka yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Disdukcapil, menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas data pemilih.”

Pernyataan tersebut sejalan dengan tugas Bawaslu dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Dede, data kependudukan merupakan salah satu sumber penting dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Karena itu, pencocokan dan pencermatan data secara bersama diperlukan agar potensi ketidaksesuaian dapat diketahui sejak awal.

Disdukcapil Dorong Masyarakat Aktif Memperbarui Data

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Majalengka Iwan Dirwan menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dapat terdata.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pelayanan jemput bola, termasuk mendatangi sekolah untuk melakukan pendataan dan perekaman bagi masyarakat yang akan memasuki usia 17 tahun.

“Disdukcapil memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dapat terdata. Karena itu, kami terus melakukan pelayanan jemput bola, termasuk mendatangi masyarakat secara langsung untuk pendataan dan perekaman administrasi kependudukan.”

Namun, upaya tersebut masih menghadapi tantangan. Selain keterbatasan peralatan pendukung, kesadaran masyarakat untuk melakukan pembaruan data secara mandiri juga belum optimal. Sebagian masyarakat baru memperbarui data ketika membutuhkan layanan administrasi tertentu.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pemutakhiran data kematian. Tidak adanya laporan dari keluarga atau pemerintah desa dapat menyebabkan proses penerbitan akta kematian tidak segera dilakukan. Kondisi ini perlu diatasi melalui peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melaporkan setiap peristiwa kependudukan secara benar dan tepat waktu.

RT/RW hingga Pemerintah Desa Jadi Mata Rantai Penting

Dalam pencermatan data pemilih melalui Sidalih KPU, Bawaslu juga menemukan kondisi ketika seseorang masih tercatat sebagai pemilih, tetapi keberadaannya tidak ditemukan setelah dilakukan pengecekan hingga tingkat desa dan dikonfirmasi kepada RT/RW.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara Pemilu. Pemerintah desa, kelurahan, RT/RW, hingga masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan perubahan data kependudukan segera dilaporkan.

Semakin cepat perubahan data disampaikan, semakin cepat pula data dapat diperbarui dan dicermati dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Dorong Forum Tiga Lembaga

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan Disdukcapil juga mendorong penguatan koordinasi bersama KPU melalui forum tiga lembaga yang dapat dilaksanakan secara berkala. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas dan menyelesaikan persoalan data kependudukan serta data pemilih secara terpadu.

Dengan pertukaran informasi dan pencocokan data secara berkala, proses pemutakhiran diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mengidentifikasi persoalan sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan pada tahapan Pemilu maupun Pilkada.

Selain persoalan data, koordinasi juga menyinggung masih ditemukannya praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama karena pola perilaku politik yang terbentuk di tingkat desa berpotensi terbawa dalam penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu. Karena itu, pendidikan politik dan pengawasan partisipatif perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Data yang akurat adalah fondasi demokrasi yang inklusif.

Ketika data kependudukan dan data pemilih terhubung dengan baik, masyarakat yang memenuhi syarat memiliki peluang lebih besar untuk terlindungi hak pilihnya. Sebaliknya, ketidaksesuaian data dapat menjadi persoalan yang berujung pada masalah dalam tahapan Pemilu. Bawaslu Majalengka bersama Disdukcapil berkomitmen memperkuat koordinasi dan mendorong keterhubungan data secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Majalengka.

Penulis : Taufik Hidayat

Foto : Andri Latif

Editor : Kang Erry