Lompat ke isi utama

Berita

Ketika Persoalan Pemilu Datang Terlambat: Pelajaran dari Putusan MK

Bawaslu

Kasubbag Hukum, humas, data Dan Informasi Bawaslu Majalengka, Erry Sukmana

Majalengka, 07 Oktober2026- Ada yang menarik dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini membawa persoalan mengenai syarat calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Tetapi pada akhirnya, Mahkamah tidak sampai memeriksa pokok persoalan tersebut. Permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Bagi saya, justru bagian ini yang menarik untuk dilihat dari perspektif pengawasan Pemilu.
Mahkamah dalam pertimbangannya tidak menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. Keberatan mengenai kewenangan mengadili dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Persoalan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan juga tidak menjadi alasan Mahkamah untuk menghentikan perkara.
Namun ketika masuk pada persoalan kedudukan hukum, perkara tersebut berhenti. Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya, persoalan yang dibawa ke Mahkamah akhirnya tidak sampai pada pertanyaan yang mungkin sejak awal ingin dijawab oleh publik: bagaimana sebenarnya persoalan mengenai syarat pendidikan yang dipersoalkan tersebut?
Ini bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap pihak tertentu. Bukan pula soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang menarik justru adalah bagaimana sebuah persoalan hukum dapat berhenti bukan karena substansinya telah dinyatakan benar atau salah, tetapi karena persoalan prosedural mengenai siapa yang berhak mengajukan.
Di sinilah saya melihat ada pelajaran yang cukup penting bagi pengawasan Pemilu.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, menemukan sebuah persoalan saja belum cukup. Kita juga harus tahu persoalan itu harus dibawa ke mana, siapa yang berwenang menanganinya, kapan harus dilakukan, dan bukti apa yang harus disiapkan.
Ini terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya tidak selalu demikian.
Sebuah informasi dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran bisa membutuhkan penanganan tertentu. Persoalan lain mungkin masuk dalam sengketa proses. Ada pula persoalan yang memang menjadi kewenangan lembaga lain. Semua memiliki mekanisme masing-masing.
Karena itu, pengawasan Pemilu sebenarnya bukan hanya pekerjaan mencari kesalahan.
Pengawas juga harus mampu membaca persoalan sejak awal dan memastikan ada jalan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.
Saya kira ini penting karena persoalan Pemilu memiliki batas waktu. Apa yang hari ini masih bisa diperiksa, belum tentu besok masih bisa diproses dengan cara yang sama. Tahapan terus berjalan dan pada akhirnya akan sampai pada titik ketika sebuah keputusan menjadi bagian dari proses yang telah selesai.
Karena itu, ketika ada persoalan, jangan menunggu sampai menjadi besar.
Informasi awal perlu dicatat. Peristiwa perlu didokumentasikan. Bukti perlu diamankan. Kronologi perlu dibuat dengan jelas. Kewenangan perlu dipastikan. Dan jika memang ada mekanisme penyelesaian, prosesnya harus dilakukan pada waktunya.
Bagi saya, dokumentasi menjadi salah satu hal yang sering terlihat sederhana tetapi sebenarnya sangat penting.
Di lapangan, sebuah informasi bisa saja hanya diketahui oleh beberapa orang. Setelah beberapa bulan, orang bisa lupa. Dokumen bisa berubah. Informasi digital bisa hilang atau tidak lagi mudah ditemukan. Bahkan sebuah foto atau video yang hari ini terlihat biasa saja bisa menjadi sangat penting ketika suatu persoalan harus diperiksa kembali.
Karena itu, catatan hasil pengawasan bukan sekadar administrasi.
Ia adalah bagian dari upaya menjaga fakta.
Dalam konteks Bawaslu, hal ini menjadi semakin penting karena kerja pengawasan tidak hanya berhubungan dengan peristiwa yang terjadi hari ini, tetapi juga dengan kemungkinan bahwa peristiwa tersebut harus dijelaskan kembali pada waktu berikutnya.
Putusan MK yang kita bicarakan ini juga mengingatkan bahwa hukum Pemilu memiliki aturan mengenai siapa yang dapat mengajukan suatu perkara dan melalui mekanisme apa perkara tersebut dapat diajukan. Persoalan mengenai kedudukan hukum bukan sekadar persoalan administratif. Ia menentukan apakah seseorang atau suatu pihak memang memiliki hak untuk membawa persoalan tersebut ke forum yang bersangkutan.
Maka, keadilan dalam Pemilu tidak cukup hanya berbicara tentang substansi. Ada pula kepastian mengenai prosedur, kewenangan dan mekanisme penyelesaian.
Bagi pengawas Pemilu di daerah, termasuk Bawaslu Kabupaten Majalengka, pelajaran seperti ini sebenarnya sangat dekat dengan pekerjaan sehari-hari.
Ketika menerima informasi dari masyarakat, misalnya, yang perlu dilihat bukan hanya apakah informasinya menarik atau tidak. Tetapi apakah peristiwa tersebut benar-benar terjadi, kapan terjadi, siapa yang terlibat, apa buktinya, dan mekanisme apa yang dapat digunakan untuk menanganinya.
Semakin cepat persoalan dipahami, semakin besar peluang untuk menyelesaikannya melalui jalur yang tersedia.
Sebaliknya, persoalan yang dibiarkan terlalu lama bisa menjadi semakin sulit. Bukan karena persoalannya otomatis menjadi tidak penting, tetapi karena ruang untuk menyelesaikannya bisa semakin terbatas.
Menurut saya, inilah salah satu makna penting dari pengawasan yang dilakukan sejak awal tahapan.
Bawaslu tidak seharusnya hanya hadir ketika masalah sudah menjadi besar. Kehadiran pengawas justru penting ketika sebuah masalah masih bisa dicegah, ketika sebuah kesalahan masih bisa dikoreksi, dan ketika sebuah persoalan masih memiliki ruang untuk diselesaikan.
Pada akhirnya, pengawasan Pemilu bukan hanya tentang berapa banyak pelanggaran yang ditemukan.
Pengawasan yang baik adalah ketika setiap persoalan yang muncul dapat dikenali sejak awal, dicatat dengan baik, didukung bukti yang cukup, ditempatkan pada kewenangan yang tepat, dan diselesaikan melalui mekanisme yang memang tersedia.
Sebab ada satu hal yang jangan sampai terjadi dalam Pemilu: persoalannya ada, faktanya ada, tetapi ketika hendak dicari jalan penyelesaiannya, waktunya sudah lewat atau jalurnya sudah tidak tersedia.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberi kita pengingat bahwa dalam Pemilu, waktu, kewenangan dan bukti sama pentingnya dengan persoalan itu sendiri.
Dan bagi pengawas Pemilu, pengingat itu seharusnya menjadi alasan untuk bekerja lebih awal, lebih teliti dan lebih rapi dalam setiap tahapan.

Penulis : Erry Sukmana

Tag
Putusan MK
Pemilu
Bawaslumajalengka