Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Konsolidasi Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengawasan Pemilu 2029

Bawaslu

Kasubag Hukum, Humas dan Datin  Erry Sukmana, S.T dalam giat Penguatan Demokrasi Strategi Konsolidasi Gerakan Masyarakat Sipil Mewujudkan Sinergitas Pengawasan Pemilu Tahun 2029, 30 Desember 2025 Kabupaten Bogor

Bogor —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat peran masyarakat sipil dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Strategi Konsolidasi Gerakan Masyarakat Sipil Mewujudkan Sinergitas Pengawasan Pemilu Tahun 2029, yang digelar pada 30 Desember 2025 di Lengkah Kopi Kebon Jati, Kabupaten Bogor.

Bawaslu Kabupaten Majalengka turut menghadiri moment penting tersebut yang diwakili Kasubag Hukum, Humas dan Datin  Erry Sukmana, S.T.  Menurutnya kegiatan ini sanagt uniq dan menarik bahkan lebih berkualitas di banding kegiatan sebelumnya, hal ini dikarenakan kegiatan ini bukan kegiatan seremonial namun Bawaslu benar-benar mendapatkan kritik tajam dan masukan yang sangat berarti dari para aktifis demokrasi yang hadir pada kesempatan tersebut  dengan suasana informal yang sangat akrab. Hal ini terjadi karena Acara dilakukan di Café Sederhana bernuansa alam ,  tidak kaku seperti kegiatan di hotel.

Dalam kesempatan tersebut Erry menyampaikan bahwa kegiatan ini menegaskan Kembali pentingnya memperkuat kemitraan strategis dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya konsolidasi demokrasi jangka panjang menuju Pemilu 2029. Salah satu penekanan utama adalah perlunya perubahan pendekatan pengawasan, dari yang bersifat formal dan birokratis menuju relasi yang lebih partisipatif dan kolaboratif.

Beberapa kritik tajam yang mengemuka dalam forum tersebut antara lain bahwa berbagai kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat selama ini dinilai belum menghasilkan dampak yang signifikan. Bahkan, efek lanjutan setelah kegiatan berlangsung nyaris tidak terlihat. Keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu masih sangat minim, bahkan cenderung tidak ada. Ironisnya, laporan yang masuk justru sering kali bukan berasal dari kelompok sasaran sosialisasi, melainkan dari elemen lain yang memiliki kepentingan tertentu.

Fakta lain yang mengemuka adalah bahwa laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten/Kota kerap berhenti pada tahapan pemeriksaan syarat formal, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan administrasi. Akibatnya, substansi dan objektivitas peristiwa yang dilaporkan tidak dikaji secara memadai, meskipun secara faktual kejadian tersebut benar-benar terjadi dan dirasakan oleh masyarakat.

Pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada kelengkapan bukti formal berpotensi mengabaikan esensi pengawasan pemilu, yakni menjaga integritas proses dan mencegah terjadinya pelanggaran. Dalam banyak kasus, masyarakat tidak memiliki kapasitas teknis, pemahaman hukum, maupun akses terhadap alat bukti yang dipersyaratkan, sehingga laporan gugur bukan karena peristiwa tidak terjadi, melainkan karena ketidakmampuan pelapor memenuhi standar administratif.

Kondisi ini secara tidak langsung menciptakan jarak psikologis antara Bawaslu dan masyarakat. Ketika laporan yang disampaikan berulang kali dihentikan pada aspek formal, masyarakat dapat menilai bahwa proses pengawasan bersifat prosedural semata dan kurang responsif terhadap realitas di lapangan. Dampaknya, keberanian untuk melapor semakin menurun, dan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan pemilu pun tergerus.

Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma dalam penanganan laporan, di mana pemeriksaan syarat formal tidak dijadikan satu-satunya pintu penentu berhenti atau berlanjutnya sebuah laporan. Bawaslu perlu mengoptimalkan ruang kewenangan yang dimiliki untuk melakukan penelusuran awal, kajian peristiwa, dan pengumpulan keterangan pendukung, meskipun laporan belum sepenuhnya memenuhi syarat administratif.

Selain itu, media sosial yang selama ini digunakan Bawaslu sebagai sarana sosialisasi dan edukasi pengawasan pemilu dinilai belum dikelola secara optimal. Hal ini tercermin dari rendahnya jangkauan audiens, di mana akun media sosial Bawaslu RI tercatat hanya memiliki sekitar 27 ribu pengikut, sementara Bawaslu di tingkat kabupaten/kota jumlahnya jauh lebih kecil. Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan institusi lain seperti Polri, yang mampu menjangkau hingga 1,7 juta pengikut di media sosial, meskipun sama-sama merupakan lembaga negara. Fakta tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pendekatan komunikasi dan strategi sosial digital yang diterapkan Bawaslu.

Dalam kesempatan yang sama, juga dipaparkan sejumlah anomali yang menarik untuk dicermati. Di tengah menurunnya peringkat demokrasi Indonesia dalam berbagai indeks internasional, justru Generasi Z menilai bahwa demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Kondisi ini memunculkan kontradiksi yang perlu dikaji lebih dalam, apakah disebabkan oleh rendahnya pemahaman demokrasi di kalangan Gen-Z, atau justru mencerminkan sikap apatis dan ketidakpedulian terhadap isu demokrasi, sehingga penilaian tersebut diberikan tanpa pemahaman yang utuh.

Beberapa langkah strategis yang disepakati dalam kegiatan ini antara lain mendorong revitalisasi kemitraan Bawaslu dengan elemen masyarakat, melalui peningkatan kreativitas dan inovasi, khususnya untuk menjangkau pemilih pemula dan Generasi Z. Kelompok pemilih muda dinilai memiliki potensi besar dalam menjaga keberlanjutan demokrasi, namun membutuhkan pendekatan yang relevan dengan karakter dan ruang ekspresi mereka.

Selain itu, Bawaslu juga didorong untuk memposisikan diri sebagai mitra masyarakat, bukan semata-mata sebagai institusi yang menerima laporan pelanggaran. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun kepercayaan publik sekaligus memperluas partisipasi warga dalam pengawasan pemilu.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran berdemokrasi di kalangan pemilih muda, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diarahkan untuk menyediakan platform khusus bagi Gen-Z dan pemilih pemula, melalui berbagai medium kreatif seperti pertunjukan seni, sastra, mural, dan aktivitas budaya lainnya.

Tak hanya itu, forum ini juga merekomendasikan agar Bawaslu di daerah menumbuhkan ruang diskusi publik bertema demokrasi secara rutin, minimal satu kali setiap bulan, sebagai sarana edukasi politik dan dialog terbuka antara penyelenggara pemilu dan masyarakat.

Untuk memperkuat sinergi dan keterhubungan dengan warga, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat melebur secara informal dengan komunitas masyarakat, melalui pendekatan personal dan kekeluargaan, sehingga tidak tercipta sekat antara aparatur pengawas pemilu dan masyarakat yang diawasi sekaligus dilibatkan.

Melalui konsolidasi gerakan masyarakat sipil yang lebih inklusif dan kolaboratif ini, Bawaslu berharap pengawasan Pemilu 2029 tidak lagi dipahami sebagai tugas institusional semata, melainkan sebagai gerakan bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan warga, pengawasan pemilu diharapkan mampu berjalan lebih partisipatif, berintegritas, serta adaptif terhadap dinamika sosial, khususnya di kalangan generasi muda.

Penulis dan Foto: Kang Erry