Bawaslu Jabar Berikan Saran Perbaikan Pada Rapat Pleno DPT Tingkat Provinsi
|
Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pengawasan terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berakhir pada 22 September 2024 dengan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Tingkat Jawa Barat. Dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, ditemukan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
Adanya perubahan jumlah TPS di 4 daerah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Perubahan ini berlangsung dari tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPT, dengan total perubahan sebanyak 27 TPS. Perubahan ini mencakup baik penambahan maupun pengurangan jumlah TPS di daerah[1]daerah tersebut;
Adanya perbedaan dalam formular Model A Rekap Kabko Perubahan Pemilih pada Berita Acara DPT Kab/Kota dengan yang dibacakan di tingkat Provinsi, terjadi di 2 Kab/kota yaitu Kab. Garut dan Kota Bandung;
Adanya pemilih ganda antar provinsi yang masih ditangguhkan (belum dieksekusi) sejumlah 18 orang dikarenakan hasil sanding data antar provinsi tersebut sama-sama kuat sehingga belum diputuskan untuk di hapus;
Tindaklanjut yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sudah ditinndaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat pada saat pleno DPT Tingkat Provinsi, sebagai berikut:
Meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan riwayat dan penjelasan penambahan dan Pengurangan TPS di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kota Bekasi dan Kota Depok;
Meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan Berita Acara Lokasi Khusus dan Data jumlah Pemilih Disabilitas se-Jawa barat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
Meminta KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan riwayat perubahan data pada BA Pleno DPT Model A-Rekap Kab/Ko Perubahan di Kabupaten Garut dan Kota Bandung;
Mengimbau KPU Provinsi Jawa Barat Paska Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa barat untuk:
- Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap peovinsi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Pasal 47 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 7 Tahun 2024);
-Memerintahkan PPS melalui KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan salinan DPT per TPS di papan pengumuman RT atau RW atau kantor Desa/Kelurahan atau sebutan nama lain sampai dengan Hari Pemungutan Suara (Pasal 49 ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024);
-Meminta KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyebarluaskan informasi DPT melalui: a. laman KPU; dan/atau b. aplikasi berbasis teknologi (Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2024);
Secara keseluruhan saran perbaikan tersebut sudah diterima dan ditindaklanjuti langsung oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada saat Rapat Pleno Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Narasumber: Hj. Nuryamah (Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat)
CP: Humas Bawaslu Jabar 0852 2451 8560