Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Majalengka Hadiri Rapat Koordinasi Nasional: Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Menghadapi Pemilihan Serentak

Ketua Bawaslu Majalengka pada Rakornas Evaluasi Pengawasn Pemilu 2024 dan Kesiapan Menghadapi Pemilihan Serentak

Bali - Dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan mempersiapkan pemilihan serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Majalengka menghadiri Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung dari Jumat hingga Senin (27-30/09/2024) bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur, Bali.

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan Bawaslu dari seluruh Indonesia, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, yang didampingi oleh dua anggotanya, Ayub Fahmi, yang menjabat sebagai Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Nunu Nugraha, selaku Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat. Kehadiran mereka mencerminkan kesiapan Bawaslu Majalengka untuk memperkuat kelembagaan dan mekanisme pengawasan dalam menghadapi Pemilihan Serentak pada 27 November 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, S.H., L.L.M., dan turut dihadiri oleh Inspektorat Utama Bawaslu RI, Kepala Biro Perencanaan Organisasi Bawaslu RI, serta tenaga ahli Bawaslu lainnya. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pengawasan pemilu dapat semakin efektif dalam menghadapi tantangan Pemilihan Serentak yang akan datang.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, S.H., L.L.M., menekankan bahwa kesiapan pengawasan dalam Pilkada Serentak 2024 sangat krusial untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. "Pengawasan yang efektif dan profesional akan memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik-praktik curang yang dapat merusak demokrasi kita," ujar Bagja.

Salah satu isu penting yang dibahas dalam rapat ini adalah fenomena kolom kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kampanye untuk kolom kosong diperbolehkan selama tidak menggunakan fasilitas negara. Menurut Bagja, keberadaan kolom kosong dalam pemilihan, terutama di daerah dengan calon tunggal, adalah bagian dari pilihan demokratis yang sah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menyoroti potensi meningkatnya praktik politik uang dalam pemilihan yang diikuti oleh satu pasangan calon (paslon). Menurut Bagja, fenomena satu paslon melawan kotak kosong dapat menciptakan celah bagi eskalasi politik uang, di mana calon tunggal atau pihak terkait berusaha memanfaatkan situasi untuk menggalang dukungan dengan cara yang tidak sehat. "Dalam kondisi seperti ini, kita harus lebih waspada. Politik uang menjadi ancaman nyata yang dapat mencederai integritas pemilihan," tegas Bagja.


Dengan kegiatan evaluasi dan koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka berharap dapat semakin solid dalam menghadapi tantangan yang ada, terutama menjelang Pemilihan Serentak 2024. Dede Rosada optimis bahwa dengan kerja sama yang baik antar instansi dan kesiapan yang matang, proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis. Namun, ia juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci suksesnya pemilu dan pilkada yang berintegritas.

 

 

Penulis : Erry Sukmana

Foto : Pepel