Bawaslu Majalengka ajak Jajaran Panwaslu Kecamatan Pahami Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak
|
Majalengka, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka terus berbenah menghadapi tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majalengka melaksanakan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan serentak Tahun 2024. Selasa, (06/08/2024) di Hotel Achiera Jatiwangi Majalengka Jawa Barat.
Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka dengan menghadirkan Ketua dan Anggota Panwaslu serta staf Panwaslu Kecamatan yang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka Nana Rukmana menyampaikan apresiasi kepada sekretariat kecamatan yang selama ini mensupport komisioner Panwaslu Kecamatan dalam kerja-kerja pengawasan pada tahapan pemilihan serentak 2024.
"Dalam Kesempatan kali ini Saya ingin menyampaikan khususnya kepada staf sekretariat Panwaslu yang hadir untuk fokus mengikuti kegiatan ini, mengingat materi sekarang adalah terkait teknis Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa,dimana proses penangan pelanggaran mebutuhkan sekretariat panwaslu dalam mendukung penanganan pelanggaran di kecamatan, waktu 7 hari kalender sejak diketahui dan ditemukan sedangkan waktu penanganan 3 hari dan tambahan 2 hari jika diperlukan memerlukan upaya dan pengetahuan yang baik" Kata Nana dalam sambutannya.
Nana Juga menginginkan jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan membaca kembali undang-undang terkait dengan pemilihan.
"Kami harap bapak ibu terutama staf sekretariat yang di tugaskan dalam penanganan pelanggaran untuk membaca regulasi perundang-undangan yang berlaku" katanya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Majalengka Ayub Fahmi menekankan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan untuk siap menghadapi seluruh tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Ayub meminta Panwaslu Kecamatan yang saat ini hadir memperhatikan dengan seksama materi teknis terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang disampaikan dalam kegiatan.
"Kita akan berbicara spesifik, harapan kami transfer keilmuan terkait dengan teknis penanganan pelanggaran dan teknis penyelesaian sengketa dapat di pahami Panwaslu Kecamatan, kami ingin persiapan Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa untuk siap menghadapi tahapan pemilihan serentak." Ujar Ayub dalam arahannya dihadapan peserta rapat.
"Penerimaan laporan dan penyelesaian sengketa seluruh jajaran Panwascam maupun PKD yang berada di sekretariat Panwascam untuk dapat melakukan pelayanan penerimaan laporan atau menyampaikan informasi terkait pengawasan pemilu pada pemilihan serentak 2024, sebagai upaya Bawaslu Majalengka akan melanjutkan jemput bola transfer informasi pengawasan tahapan pemilihan serentak 2024, dengan mendatangi secara langsung sekeretariat Panwaslu Kecamatan " tegas Ayub.
Ayub menjelasakan dengan upaya Bawaslu Kabupaten Majalengka mendatangi langsung Panwaslu Kecamatan dirinya berharap pengetahuan pengawasan pemilu dapat merata di seluruh jajaran pengawas pemilu di wilayah kecamatan.
"Ketika nanti kami mendatangi Panwaslu dalam rangka pemerataan kemampuan atau sharing keilmuan, kami Bawaslu Majalengka memberikan pemahaman baik melalui rapat kerja teknis seperti ini dan kami juga berinisiatif datang ke sekretariat Panwaslu Kecamatan." Pungkasnya.
Senada dengan Ayub Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada menghimbau kepada Panwaslu Kecamatan untuk fokus dan terus belajar dan membaca peraturan perundang-undangan tentang pemilihan. Melalui kegiatan rakernis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini juga ketua Dede meminta Panwaslu untuk mengikuti seluruh kegiatan dengan serius.
"Diharapkan dalam rapat ini yang benar-benar membahas terkait hal teknis aturan penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dimana Panwaslu Kecamatan salah satunya mempunyai mandat penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan, sedangkan untuk penyelesaian sengketa antar peserta dan penyelenggara pemilu oleh kami di Bawaslu Kabupaten. Tentunya kami berharap proses penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan" Kata Dede.
Terkait waktu yang lebih singkat dalam penanganan pelanggaran di pemilihan kepala daerah, Dede harapkan literasi jajaran Panwaslu Kecamatan ditingkatkan dengan membaca regulasi. Terkait dengan pencegahan pihak Bawaslu Kabupaten Majalengka juga sudah melakukan pemetaan kerawanan potensi pelanggaran dalam pemilihan di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Terkait penanganan pelanggaran waktu 3 hari plus 2 hari, sehingga kita harus memahami teknis-teknis penanganan pelanggaran dan terus menambah literasi terkait perundang-undangan,Kita juga sudah melakukan pemetaan kerawanan pada pemilihan serentak sebagai upaya kami dalam pencegahan pelanggaran pemilihan serentak 2024." ujarnya.
Lebih lanjut Dede juga mengingatkan kembali perbedaan teknis out put dari penanganan pelanggaran Administrasi di pemilihan yang berbeda dengan penanganan pelanggaran di pemilu 2024. Keluaran dari penanganan pelanggaran administrasi pada pemilihan yakni rekomendasi sedangkan pada pemilu yakni putusan.
"Pelanggaran administrasi pada pemilihan kita menghasilkan rekomendasi kepada penyelenggara, ketika ada dugaan pelanggaran saran perbaikan, temuan yang dituangkan ke forumir A 2 selanjutnya di kaji kemudian menghasilkan rekomendasi" jelas Dede.
Terkahir Dede menghimbau kepada panwaslu kecamatan membaca dan memahami undang-undang pemilihan.
"Kami menghimbau Panwaslu Kecamatan dapat membuka dan membedah Undang Undang nomor 1 tahun 2015 beserta perubahan UU Nomor 8 tahun 2015, UU Nomor 10 tahun 2016, UU Nomor 6 tahun 2020." Pungkasnya.
Doni Irwandy