Bawaslu Majalengka Berpartisipasi dalam Penyusunan Roadmap Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Barat
|
Bawaslu Kabupaten Majalengka menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Isu Krusial dalam Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-584/PP.00.00/K1/11/2025 perihal Permintaan Masukan Kajian Penguatan Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu. Dalam surat tersebut, Bawaslu RI tengah menyusun peta jalan (roadmap) kajian penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Pemilu, yang nantinya akan menjadi landasan penyusunan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagai bagian dari rangkaian proses tersebut, rapat koordinasi ini digelar untuk menghimpun pandangan, masukan, serta identifikasi isu-isu krusial yang dihadapi dalam penegakan hukum Pemilu pascaputusan MK. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan perspektif sekaligus memperkaya bahan kajian yang sedang dipersiapkan Bawaslu RI.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Majalengka dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (PP Datin), Dardiri Edi Sabara, beserta staf. Kehadiran ini merupakan wujud komitmen Bawaslu Majalengka dalam memberikan kontribusi pemikiran dan pengalaman lapangan terkait dinamika pengawasan dan penegakan hukum Pemilu di daerah.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka berharap agar proses penyusunan roadmap penguatan fungsi Bawaslu dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu memperkuat kualitas demokrasi pada penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Penulis: Pepel
Foto: Bawaslu Jawa Barat
Editor: Kang Erry