Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka Bongkar Kejanggalan Data Pemilih : Warga Hidup Tercatat Meninggal

Bawaslu Majalengka

Serah Terima Berita Acara Dalam Rapat Pleno Terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 (2 Oktober 2025).

Majalengka – Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan III tahun 2025 mencatat jumlah pemilih di Kabupaten Majalengka mencapai 1.018.710 orang, terdiri dari 507.826 laki-laki dan 510.884 perempuan. Dari hasil penyusunan, terdapat pemilih baru sebanyak 13.905 orang, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 3.647 orang, serta perbaikan data sebanyak 13.930 orang.


Namun, di balik angka tersebut, Bawaslu Majalengka menemukan sejumlah catatan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, menegaskan masih ada warga yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk dalam daftar pemilih. Lebih mengkhawatirkan lagi, Bawaslu menemukan sejumlah pemilih yang dinyatakan meninggal, namun setelah dicek ternyata masih hidup.


“Ini masalah serius. Kalau tidak segera dibenahi, bisa ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena salah data. Jangan sampai orang yang masih hidup tiba-tiba dianggap sudah meninggal dunia,” kata Dede. Ia menegaskan, Bawaslu akan menyampaikan temuan tersebut secara rinci kepada KPU sebagai bahan perbaikan.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Fauzi Akbar Rudiansyah, juga mengungkapkan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu. Dari 50 data pemilih yang tercatat meninggal, ternyata ada 12 orang yang masih hidup. Begitu juga dari 13 data pemilih baru, hanya 6 yang benar-benar valid, sementara 7 lainnya bermasalah.
“Bahkan saat uji petik mandiri di sejumlah desa, kami menemukan 203 data pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar. Ini jelas harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ayub Fahmi, menambahkan, masalah data pemilih tidak boleh dianggap sepele. Ia mencontohkan kasus seorang warga yang sampai dua kali dinyatakan meninggal dalam daftar pemilih. “Kalau begini terus, perbaikan yang dilakukan jadi percuma. Harus ada solusi agar hal serupa tidak berulang,” tegasnya.


Menanggapi catatan Bawaslu, pihak KPU Majalengka menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut. KPU berjanji melakukan penyandingan data dengan Dukcapil untuk memastikan keakuratan daftar pemilih pada periode berikutnya.


“Kami akan memilah data yang disampaikan Bawaslu dan memperbaikinya pada rekap DPB triwulan berikutnya. Harapannya, semua data benar-benar valid sehingga masyarakat tidak dirugikan,” kata perwakilan KPU.


Rapat pleno ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pengawas, dan pemangku kepentingan lainnya agar hak pilih warga Majalengka benar-benar terjaga pada Pemilu mendatang.

Penulis : Pepel

Foto: Riska Kurnia N

Editor : Kang Erry