Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majalengka Dalami Penegakan Keadilan Pemilihan melalui Eksaminasi Putusan Sengketa Calon Perseorangan

Bawaslu

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ayub Fahmi dan Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Sengketa dalam mengikuti Zoom Meet dengan Bawaslu Jawa Barat. (07/11/2025)

Majalengka, 7 November 2025 - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Majalengka, Ayub Fahmi, bersama Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, M. Muslimin, mengikuti kegiatan “Diskresi: Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa terhadap Isu Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/11/2025) pukul 09.30–11.30 WIB secara daring.


Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat sebagai sarana penguatan kapasitas dan pemahaman dalam penanganan sengketa proses pemilihan kepala daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya hadir sebagai narasumber yang memaparkan pengalaman nyata dalam penyelesaian sengketa calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2024 di daerah masing-masing.


Melalui forum ini, peserta diajak untuk memahami secara mendalam penerapan ketentuan hukum, mekanisme musyawarah tertutup dan terbuka sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, serta tantangan yang dihadapi dalam memastikan hak konstitusional pasangan calon perseorangan terpenuhi dengan adil.

Bawaslu Kota Cimahi berbagi pengalaman dalam menangani sengketa calon perseorangan yang semula dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan oleh KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, Bawaslu Cimahi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU membuka kembali akses Silonkada sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional calon perseorangan.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan proses penyelesaian sengketa calon perseorangan yang bermula dari pengembalian berkas dukungan oleh KPU. Melalui proses musyawarah tertutup dan terbuka, serta pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak, Bawaslu Tasikmalaya akhirnya memutus menolak permohonan pemohon seluruhnya. Materi ini menjadi pembelajaran penting tentang penerapan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan objektivitas dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa.

Menurut Ayub Fahmi, kegiatan eksaminasi putusan ini menjadi wadah penting bagi jajaran Bawaslu daerah untuk memperkaya wawasan hukum dan meningkatkan kecermatan dalam menangani sengketa.


“Eksaminasi seperti ini membuat kita lebih cermat dalam melihat setiap aspek hukum dalam penanganan sengketa. Selain memperkaya perspektif, kegiatan ini juga menjadi upaya memperkuat integritas kelembagaan dalam setiap pengambilan keputusan,” ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Majalengka terus menunjukkan komitmen untuk memperkuat kapasitas internal, menjaga profesionalitas, dan memastikan setiap tahapan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan — demi terwujudnya pemilihan yang berintegritas di Kabupaten Majalengka.

Penulis : Pepel

Foto: Maman Sadiman

Editor : Kang Erry